Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39
Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan
pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia
lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik
secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
- Pembunuhan masal (genisida)
- Pembunuhan sewenang-wenang
atau di luar putusan pengadilan
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara
paksa
- Perbudakan atau diskriminasi
yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang
biasa, meliputi :
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
- Menghilangkan nyawa orang
lain
Setiap manusia selalu memiliki dua
keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat.
Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak
asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah
dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat
pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering
terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa
peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat
perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun
1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan
unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat
rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya
Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban
pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong
Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad
Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik,
dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh
sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun
penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur
politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan
orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan
Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang
lainnya masih hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12
Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi
Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal)
dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal
dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi
Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi
ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP)
Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni
berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan
perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan
banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso
yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi
Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku
dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari
kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan
terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh
majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
m. Kasus-kasus lainnya
Selain kasusu-kasus besar diatas,
terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga,
dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
- Orang tua yang memaksakan
keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan,
dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
- Orang tua
menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
- Anak
melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
- Majikan dan atau anggota
keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
- Guru membeda-bedakan siswanya
di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
- Guru memberikan sanksi atau
hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang,
disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
- Siswa mengejek/menghina siswa
yang lain.
- Siswa memalak atau menganiaya
siswa yang lain.
- Siswa melakukan tawuran
pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang
lain.
Contoh kasus pelanggaran HAM di
masyarakat antara lain :
- Pertikaian
antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
- Perbuatan main hakim sendiri
terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah
melakukan perbuatan asusila.
- Merusak sarana/fasilitas umum
karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar