PENGERTIAN HUTANG

     Hutang adalah Kewajiban suatu badan usaha / perusahaan kepada pihak ketiga yang dibayar dengan cara menyerahkan aktiva atau jasa dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat dari transaksi di masa lalu.
Penggolongan Utang
Utang perusahaan digolongkan menjadi :

a.Utang jangka pendek adalah utang yang jatuh tempo dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Contoh : utang usaha / dagang, utang wesel, beban yang masih harus dibayar , utang hadiah, utang garansi dan lain lain.
b.Utang jangka panjang adalah utang yang pelunasannya akan dilakukan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. Contoh : utang hipotik, utang obligasi, utang bank dan lain – lain.

Metode pencatatan Hutang
     Ada dua metode pencatatan utang, yaitu account payable procedure dan voucher payable procedure.
       Dalam account payable procedure, catatan utang adalah berupa kartu utang yang diselenggarakan untuk setiap kreditur, yang memperlihatkan catatan mengenai nomor faktur dari pemasok, jumlah yang terutang, jumlah pembayaran, dan saldo utang.
   Dalam voucher payable procedure, tidak menggunakan kartu utang. Tapi menggunakan arsip voucher yang disimpan dalam arsip menurut abjad atau menurut tanggal jatuh temponya. Arsip bukti kas keluar ini berfungsi sebagai catatan utang.
hutang yang pembyarannya dalam jangka pendek adalah
1.hutang (Account payable),yaitu hutang jangka pendek tidak disertai perjanjian tertulis.timbulnya karena transaksi pembelian kredit
2.wessel bayar ( notes payable),yaitu : hutaang jangka pendek yang disertai perjanjian tertuli sesuai dengan ketentuan undang -undang
timbulnya wessel bayar.
-mengaksep wessel
- menyerahkan promes/aksep

3. beban-beban yang harus dibayar ( Accruals payable) yaitu:suatu kewajiban yang telah menjadi beban (seharusnya sudah di bayar) tetapi belum dibayar karena belum saat pembayaraanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar