Sebagai makhluk sosial, manusia hidup bersama orang lain. Dalam hidup
bersama, tentu seorang manusia tidak dapat bertindak seenaknya. Norma
meletakkan pedoman dasar bagaimana manusia memainkan perannya dan bagaimana
manusia berhubungan dengan sesamanya. Akan tetapi sering terjadi norma-norma
itu tidak diindahkan. Terjadi berbagai penyimpangan sosial. Akibatnya, timbul
kekacauan dalam masyarakat.
merupakan
proses yang bertujuan agar masyarakat mematuhi norma dan nilai sosial yang ada
dalam masyarakatnya. Dengan pengendalian sosial, terciptalah masyarakat yang
teratur. Di dalam masyarakat yang teratur, setiap warganya menjalankan peran
sesuai dengan harapan masyarakat.
Tujuan adanya pengendalian sosial adalah
agar mereka dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan menikmati haknya.
Ketenangan dan keamanan pun dapat dirasakan. Roucek mengemukakan bahwa
pengendalian sosial adalah sualu istilah yang mengacu pada proses di mana
individu dianjurkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada
kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok.
Sifat
Pengendalian sosial
Berdasarkan sifatnya, pengendalian sosial dapat dikelompokkan dalam pengendalian
sosial yang bersifat preventif dan pengendalian sosial
yang bersifat represif.
- Pengendalian
sosial yang bersifat preventif adalah pengendalian sosial
yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran. Tujuannya adalah untuk
mencegah agar pelanggaran tidak terjadi. Pengendalian sosial yang
bersifat preventif antara lain dapat dilakukan melalui proses
sosialisasi. Dalam sosialisasi, nasihat, anjuran, larangan atau perintah
dapat disampaikan sehingga terbentuklah kebiasaan yang disenangi untuk
menjalankan peran sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya, nasihat guru
terhadap siswanya. Dalam nasihatnya itu, guru meminta siswa untuk selalu
belajar dan membuat pekerjaan rumah, jika nasihat itu didengar dan
dilaksanakan oleh siswa tersebut, siswa tersebut akan dapat menguasai
pelajaran yang diberikan oleh guru itu. Perannya sebagai seorang pelajar
juga dapat dilakukannya dengan baik.
- Pengendalian
sosial yang bersifat represif adalah pengendalian sosial yang
ditujukan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum pelanggaran itu
terjadi. Pengendalian ini dilakukan setelah orang melakukan suatu tindakan
penyimpangan sosial. Pengendalian sosial yang bersifat represif
biasanya diikuti dengan penjatuhan sanksi bagi pelaku penyimpangan sosial.
Misalnya, seorang pelajar yang melanggar peraturan sekolah- Pelajar
tersebut dikenai sanksi. Tujuannya agar ketertiban sekolah kembali terjaga
Cara Pengendalian Sosial
Ada dua cara pengendalian sosial di
masyarakat yaitu:
- Pengendalian
sosial dengan cara persuasif, yakni tidak dilakukan
melalui kekerasan, tetapi melalui ajakan atau bimbingan supaya orang
dapat bertindak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
- Pengendalian
sosial dengan cara koersif, yakni menekankan kekerasan
atau ancaman dengan kekuatan fisik, dengan tujuan agar pelaku tidak
mengulangi lagi perbuatannya yang menyimpang.
Bentuk-Bentuk
Pengendalian Sosial
Dalam penerapannya, pengendalian sosial mempunyai beberapa bentuk, seperti
agama, pendidikan, Desas-desus atau gossip, teguran, dan hukuman. Lebih
jelasnya bentuk-bentuk pengendalian sosial ada dibawah ini
:
Agama; Agama merupakan pedoman hidup untuk meraih
kebahagiaan di dunia dan di akhirat bagi penganutnya. Oleh karena itu,
seseorang yang memeluk suatu agama dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan
menjauhi larangan yang telah digariskan dalam ajaran agamanya. Jika seseorang
meyakini dan patuh pada agamanya, maka dengan sendirinya perilakunya akan
terkendali dari bentuk perilaku menyimpang.
Setiap pemeluk agama yang taat akan mampu mengendalikan dirinya dari
perbuatan yang dilarang oleh agama, seperti mencuri, berjudi, korupsi,
menfitnah, menjelek-jelekkan orang lain (menghujat), berzina, dan membunuh.
Pendidikan; Pendidikan merupakan pengendalian sosial
yang telah melembaga baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat.
Pendidikan membimbing seseorang agar menjadi manusia yang bertanggung jawab dan
berguna bagi agama, nusa dan bangsanya. Seseorang yang berhasil di dunia
pendidikan akan merasa kurang enak dan takut apabila melakukan perbuatan yang
tidak pantas atau menyimpang.
Contohnya, dalam menghadapi era globalisasi di mana persaingan bebas akan
diikuti oleh masyarakat internasional, sudah selayaknya seseorang sebagai warga
negara harus menyadari pentingnya pendidikan dalam rangka meningkatkan sumber
daya manusia (SDM) sebagai bekal dalam mengikuti kompetisi atau persaingan
dengan bangsa lain.
Desas-desus atau gossip; Desas-desus atau gosip merupakan
berita yang menyebar secara cepat baik melalui media massa maupun melalui mulut
ke mulut. Desas-desus sering disebut dengan istilah kabar angin atau kabar
burung. Kebenaran berita desas-desus masih diragukan karena tidak selalu
desas-desus berdasarkan fakta atau kenyataan.
Rasa malu yang ditimbulkan oleh desas-desus membuat pelaku penyimpangan
sosial yang didesas-desuskan sadar akan perbuatannya. Dia pun kembali
berperilaku sesuai dengan norma-norma masyarakat. Dia pun akan bertindak lebih
berhati-hati dan tidak mengulangi perbuatannya.
Teguran; Teguran atau peringatan diberikan kepada orang yang
melakukan penyimpangan agar pelaku penyimpangan sosial sesegera mungkin
menyadari kesalahannya. Teguran dapat disampaikan secara lisan maupun tulisan.
Teguran dalam organisasi formal dilakukan secara bertahap.
Biasanya teguran dilakukan sebanyak tiga kali secara tertulis. Jika teguran
demi teguran tidak diindahkan, maka pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi
disiplin.
Hukuman
Hukuman adalah sanksi negatif yang diberikan kepada seseorang yang
melanggar peraturan tertulis atau tidak tertulis. Lembaga formal yang berwenang
melakukan hukuman adalah pengadilan. Selain pengadilan, terdapat juga lembaga
adat yang mempunyai wewenang memberikan hukuman. Tetapi, wewenang ini terbatas
kepada masyarakat adatnya saja. Contoh, pelanggaran terhadap undang-undang,
seperti penganiayaan, pembunuhan, perampokan, korupsi, dan manipulasi.
Sedangkan pelanggaran terhadap adat istiadat, antara lain kumpul kebo dan kawin
lari.
Peran Lembaga Pengendalian Sosial
Dalam pengendalian sosial, lembaga-lembaga yang ada dalam
masyarakat cukup berperan. Lembaga-lembaga yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan pokok manusia pada dasarnya mempunyai peran sebagai
berikut.
- Memberikan
pedoman pada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku
atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah yang mereka temui di
dalam masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan.
- Menjaga
keutuhan masyarakat.
- Memberikan
pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian
sosial. Maksudnya, sistem pengawasan masayarakat terhadap
tingkah laku anggota-anggotanya.
Lembaga masyarakat yang bertujuan untuk mengawasi adat-istiadat atau tata
kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri menurut Gillin
dan Gillin disebut fegulaiipe institutions. Contohnya adalah kejaksaan dan
pengadilan. Dalam melaksanakan fungsi ini, kejaksaan dan pengadilan dibantu
oleh pihak kepolisian. Polisi sebagai aparat negara memiliki tugas untuk
menjaga dan memelihara ketertiban serta mencegah dan mengatasi perilaku
menyimpang yang melanggar hukum di dalam masyarakat. Peran kepolisian tidak
hanya mencegah, tetapi juga menangkap, menyidik dan menyerahkan pelaku ke pihak
kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan.
Itulah beberapa hal mengenai pengertian
pengendalian sosial, Sifat Pengendalian sosial, Cara
Pengendalian Sosial, bentuk-bentuk pengendalian sosial dan Peran
Lembaga Pengendalian Sosial, mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar