Prosedur Dan tata cara membuat paspor

 Cara membuat paspor
        Prosedur cara membuat paspor bagi yang ingin bepergian ke luar negeri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:


1. KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran / Ijasah
4. Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
5. Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Pastikan dokumen anda lengkap dan memenuhi syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu meliputi :

Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.

Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang dituju.
Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara.
langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan paspor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar