(Republik Indonesia) dimana pada saat
akhir perang dunia ke II, Negara Jepang mengalami kekalahan dari Sekutu dan
sudah tidak bisa lagi menahan atau melawan serangan dari Sekutu, oleh karena
itulah kemudian Negara Jepang menjanjikan kemerdekaan untuk Negara Indonesia,
namun mesti bersedia membantu Negara Jepang dalam melawan Sekutu.
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) (BPUPKI)
beranggotakan sebanyak 63 orang, dengan ketua dr. Rajiman Wedyiningrat dan
wakil ketua Icibangase dari Negara Jepang. Sekretarisnya adalah R.P. Soeroso.
Anggota (BPUPKI) resmi diumukan pada tanggal 28 April 1945 dan upacaranya
dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung
Departemen Luar Negeri). Masa
Persidangan Pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) Masa
persidangan pertama kali yang diselenggarakan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yaitu dimulai pada tanggal 29 Meti
1945 sampai 1 Juni 1945. Dalam persidangan BPUPKI membahas tentang dasar-dasar
Negara untuk bisa bangsa Indonesia merdeka, bebagai pendapat telah dikemukakan,
salah satunya yang menyampaikan pendapat itu adalah Mr. Mohammad Yamin, Mr.
Supomo dan Ir. Soekarno.
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Berikut Pedapat yang di sampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr.
Supomo dan Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI: Mr.Mohammad
Yamin Menyampaikan pendapatnya pada tanggal 29 Mei 1945 dengan judul "Asas
dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia" yang berintikan sebagai
berikut :
Peri kebangsaan
Peri kemanusiaan
Peri ketuhanan
Peri kerakyatan
Kesejahteraan rakyat
Mr. Supomo Menyampaikan pendapatnya pada tanggal 31 Mei 1945
tentang masalah-masalh yang berhubungan dengan dasar-dasar Negara Republik
Indonesia merdeka, yang berdasarkan atas beberapa hal dan diberi nama
Pancasila, dan kemudian pada tanggal 1 Juni diperingatilah sebagai hari
lahirnya Istilah Pancasila, Berikut beberapa hal yang disampaikan oleh Mr.
SUpomo :
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan lahir dan batin
Musyawarah
Keadilan sosial
Masa Persidangan kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)Setelah masa persidangan pertama BPUPKI pada
tanggal 29 Mei–1 Juni 1945 berakhir, namun belum juga mendapatkan atau belum
terbentuk juga rumusan dasar Negara Indonesia merdeka, maka BPUPKI akhirnya
membentuk panitia untuk menampung aspirasi tentang pembentukan atau rumusan
dasar Negara Indonesia merdeka yang beranggotakan 9 orang, diantaranya adalah
Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid
Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan
A. A. Maramis. Pada akhirnya panitia 9 itu berhasil merumuskan dasar Negara
Indonesia merdeka pada tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan itu diberi nama Piagam
Jakarta atau Jakarta Charter oleh Mr. Moh. Yamin. Pada tanggal 10-16 Juli 1945,
BPUPKI melangsungkan persidangan yang kedua untuk membahas rancangan UUD dan
dibentuklah panitia perancangan UUD yang pimpin oleh Ir. Soekarno. Kemudian
panitia tersebut membentuk sebuah kelompok kecil yang beranggotakan 7 orang
dengan ketua Mr. SUpomo dengan 6 anggotanya yaitu : Wongsonegoro, Ahmad
Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Setelah hasil didapat dan sudah
disempurnakan oleh penghalus bahasa kemudian hasil perumusan UUD tersebut
disampaikanlah atau dilaporkan oleh Ir.Soekarno di sidang BPUPKI pada tanggal
14 Juli 1945 yang berisikan 3 hal pokok yaitu, pernyataan Indonesia merdeka,
pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada
tanggal 15-16 Juli 1945 diadakan kembali sidang untuk menyusun undan-undang
dasar yang berdasarkan hasil kerja panitia sembilan, kemudian pada tanggal 17
Juli 1945 dilaporkanlah hasil kerja penyusunan undang-undang dasar dan akhirnya
laporan tersebut diterima sidang pleno BPUPKI. Pembentukan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Pada
tanggal 07 Agustus 1945 Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dibubarkan oleh Jepang, kemudian Jepang membentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menindaklanjuti hasil kerja
BPUPKI. PPKI dibentuk dengan anggota sebanyak 21 orang yang diketuai atau dipimpin
oleh Ir. Soekarno, namun pada tanggal 18 Agustus 1945 pimpinan atau ketua PPKI
Ir. Soekarno menambahkan anggota untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI yaitu
sebanyak 6 orang, sehingga total anggota dari panitia PPKI ini adalah 27 orang,
yaitu diantaranya Ketua Ir. Soekarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan
penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman
Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus
Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan
Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam
Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar
Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri. Proses Penetapan Dasar Negara dan
Konstitusi Negara Indonesia Sidang
pertama kali PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan pembahasan
konstitusi Negara Indonesia yaitu, Presiden dan Wakil Presiden Negara Indonesia
beserta lembaga-lembaga yang dibentuk untuk membantu tugas Presiden Indonesia.
Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan
pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat
”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”.Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo,
Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Dan pada
akhirnya para tokoh PPKI mendapatkan hasil dengan menghilangkan kalimat
tersebut dengan untuk tidak mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara diatas
kepentingan pribadi dan golongan, begitulah semangat rasa nasionalisme dan jiwa
besar yang ditunjukkan oleh para tokok PPKI. Perbedaan
dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) Pada tanggal 18
Agustus 1945 sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja dari BPUPKI dibahas
kembali, Pada sidang pembahasan itu terdapat 2 usul perubahan yang diberikan
oleh kelompok Muh. Hatta, 2 usul tersebut berisikan seperti dibawah ini : Usul
yang pertama, berkaitaan dengan sila perta yang semulanya berbunyi
"”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Usul yang kedua,
ab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang
beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Dan
akhirnya 2 usulan yang disampaikan oleh Muh, Hatta diterima dan disahkan oleh
PPKI sebagai UUD Negara Indonesia (UUD 1945) yang di umumkan dalam berita
Republik Indonesia pada tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45-48. Sistematika Undang-undang dasar 1945
(UUD 1945) itu terdiri atas 3 hal, yaitu :
1. Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada
Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi
sebagai berikut:
Pancasila
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal
aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan 3. Penjelasan UUD 1945 terdiri
atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Demikianlah sejarah tentang proses
perumusan pancasila sebagai dasar Negara RI (Republik Indonesia) semoga dapat
bermanfaat dan menambah jiwa Pancasila pada diri kita. Salam merdeka untuk kita
semua Bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar