SIUP DAN SITU

Prosedur pengurusan siup

Legal Document - Pengurusan Dokumen Lokal ( Domestik )
Media Perijinan Surabaya birojasa Pengurusan Ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), syarat :

1.  Pengisian Form
2.  Fotocopy KTP/Passport Pimpinan Perusahaan dan Surat Kuasa bagi yang menguasakan **)
3.  Fotocopy Persetujuan Penanaman Modal Asing
4.  Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/Perubahannya/Pengesahannya
5.  Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah/Lahan atau Sewa Lahan/Bangunan
6.  Fotocopy IMB (Izin mendirikan Bangunan)
7.  Fotocopy Keterangan Tidak Keberatan Tetangga
8.  Fotocopy Rekomendasi Desa dan Kecamatan
9.  Fotocopy Kesesuaian Tata Ruang
10. Struktur Organisasi Perusahaan
11. Bagan Alir Proses Produksi/Kegiatan Usaha
12. Daftar Bahan Baku dan Bahan Penolong
13. Gambar Peta Lokasi//Denah Pabrik atau Bangunan
14. Gambar Peta Letak/Lay Out Sarana Usaha-Kegiatan (Mesin, Peralatan dan Fasilitas)
15. PernyataanPelaksanaan Pemrakarsa
16. Rencana Kegiatan
17. Dampak yang akan terjadi
18. Program Pengelolaan Lingkungan Hidup
19. Program Pemantauan Lingkungan Hidup

Jenis SIUP

SIUP bisa dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah :
SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000

Dokumen yang Diperlukan dalam Pembuatan SIUP
Secara umum, dokumen yang diperlukan untuk memperoleh SIUP, baik untuk perusahaan terbatas (PT), koperasi maupun CV (sejenisnya) adalah sebagai berikut :
fotokopi akte penrdirian usaha yang disahkan oleh pihak terkait
cash flow (neraca perusahaan)
fotokopi SITU daerah domisili
fotokopi KTP dari pihak yang bertanggung jawab
fotokopi NPWP
Surai Izin Gangguan/HO
materai Rp6.000
Beberapa dokumen lainnya juag diperlukan, dokumen pendukung yang diminta umumnya sesuai dengan jenis usaha yang didirikan.
Prosedur Mengurus SIUP
1. pemilik atau penangguang jawab datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
2. mengambil dan mengisi formulir yang disediakan dan melengkapinya dengan dokumen yang diperlukan
3. membayar biaya yang ditentukan.

Dokumen yang Diperlukan SITU
Dalam permohonan pembuatan SITU, pemohon wajib menyerahkan dokumen – dokumen yang diperlukan , diantaranya adalah :
1. fotokopi akte pendirian usaha yang telah disahkan oleh pengadilan negeri
2. fotokopi KTP pengurus atau penanggung jawab
3. fotokopi IMB bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha
4. surat yang menyatakan pemohon menyewa bangunan tempat usaha jika bangunan bukan milik pemohon
5. fotokopi bukti kepemilikan tanah dan atau bangunan, jika tempat usaha adalah milik pemohon
6. denah dari tempat usaha pemohon yang telah disahkan pejabat setempat

Prosedur Pengurusan Perijinan
1. pemohon mengajukan permohonan SITU pada camat atau bupati setempat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan
2. petugas akan memeriksa kelayakan tempat usaha, dan akan memberikan pengarahan jika dirasa tidak memenuhi syarat akan diberikan pengarahan, namun jika sudah memenuhi syarat, pemohon hanya perlu membayar retribusi kepada pemerintah
Pembuatan SITU umumnya hanya memakan waktu kurang lebih selama 14 hari kerja.
Setelah SITU diterima oleh pemohon, maka diharapkan pemohon melakukan kewajiban dan tugas, seperti :
tidak menyalahgunakan SITU sebagai jaminan untuk lahan yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah
terbuka dan jujur jika ada petugas yang memeriksa kembali lokasi usaha
menyediakan standar keamanana pada lokasi usaha, seperti pemadam kebakaran dan obat – obatan yang biasa disediakan di kotak P3K
menjaga agar kegiatan usaha tidak mencemari lingkungan sekitar
turut serta dalam menjaga ketertiban lalu – lintas
mematuhi petunjuk yang diberikan oleh instansi terkait
melaksanakan kegiatan usaha selama satu bulan dan terhitung dari tanggal penerbitan SITU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar