1. BADAN OTONOM (BANOM)
Adalah perangkat organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
NU mempunyai 10 Banom, yaitu:
a. Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMN)
Membantu melaksanakan kebijakan pada pengikut tarekat yang mu’tabar (diakui) di lingkungan NU, serta membina dan mengembangkan seni hadrah
b. Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh (JQH)
Melaksanakan kebijakan pada kelompok qari’/qari’ah (Pembaca Tilawah Al-Quran) dan hafizh/hafizhah (penghafal Al-Quran).
c. Muslimat
Melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan NU
d. Fatayat
Melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan muda NU
e. Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor)
Melaksanakan kebijakan pada anggota pemuda NU. GP Ansor menaungi Banser (Barisan Ansor Serbaguna) yang menjadi salah satu unit bidang garapnya.
f. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
Melaksanakan kebijakan pada pelajar, mahasiswa, dan santri laki-laki. IPNU menaungi CBP (Corp Brigade Pembangunan), semacam satgas khususnya.
g. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)
Melaksanakan kebijakan pada pelajar, mahsiswa, dan santri perempuan. IPPNU menaungi KKP (Kelompok Kepanduan Putri) sebagai salah satu bidang garapnya
h. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)
Membantu melaksanakan kebijakan pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
i. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi)
Melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan dan pengembangan ketenagakerjaan.
j. Pagar Nusa
Melaksanakan kebijakan pada pengembangan seni beladiri.
2. LAJNAH
Adalah perangkat organisasi untuk melaksanakan program yang memerlukan penanganan khusus. NU mempunyai 2 lajnah, yaitu :
a. Lajnah Falakiyah
Bertugas mengurusi masalah hisab dan rukyah, serta pengembangan ilmu falak (astronomi).
b. Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN)
Bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku, serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal jama’ah.
3. LEMBAGA
Adalah perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, berkaitan dengan suatu bidang tertentu. NU mempunyai 14 lembaga, yaitu:
a. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dakwah agama Islam yang menganut faham ahlussunnah wal jamaah.
b. Lembaga Pendidikan Ma’arif (LP Ma’arif NU)Melaksanakan kebijakan di bidang
pendidikan dan pengajaran formal
1. Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah (RMI)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pondok pesantren.
d. Lembaga Perekonomian NU (LPNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi warga
e. Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LP2NU)
Melaksanakan kebijakan di bidangan pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan.
f. Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKKNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan kependudukan.
g. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan sumberdaya manusia.
h. Lembaga Penyuluhan dan Pemberian Bantuan Hukum (LPBHNU)
Melaksanakan penyuluhan dan pemberian bantuan hukum.
i. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan seni dan budaya.
j. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZISNU)
Bertugas menghimpun, mengelola, dan mentasharufkan (menyalurkan) zakat, infaq, dan shadaqah.
k. Lembaga Waqaf dan Pertanahan (LWPNU)
Mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan, serta benda wakaf lainnya milik NU.
l. Lembaga Bahtsul Masail (LBM-NU)
Membahas dan memecahkan masalah-masalah yang maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang memerlukan kepastian hukum.
m. Lembaga Ta’miri Masjid Indonesia (LTMI)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
n. Lembaga Pelayanan Kesehatan (LPKNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang kesehatan.
Struktur Kepengurusan Nahdlotul Ulama (NU)
A. Struktur Organisasi NU :
1. PBNU ( Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat pusat, berkantor di Ibu kota Negara.
2. PWNU ( Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat provinsi berkantor di Ibu kota Provinsi.
3. PCNU ( Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Kabupaten / Kota, berkantor di daerah Kabupaten atau Kota Madya (Kodya).
4. PCINU ( Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama ) untuk luar negeri, berkantor di Ibu kota Negara dimana di negara itu sudah dibentuk kepengurusan NU.
5. MWCNU ( Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat kecamatan.
6. PRNU ( Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Desa.
7. PARNU ( Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Dukuhan / Lingkungan.
B. Struktur Lembaga Kepengurusan NU.
1. Mustasyar ( Penasehat )
2. Syuriah ( Pimpinan tertinggi ) terdiri dari :
Ø Beberapa Wakil Rais
Ø Katib.
Ø Beberapa Wakil Katib
Ø A’wan Ø Rais
3. Tanfidziyah ( Pelaksana Harian ) terdiri dari :
Ø Beberapa Ketua
Ø Sekretaris
Ø Beberapa Wakil Sekretaris
Ø Bendahara
Ø Beberapa Wakil Bendahara.
Ø Ketua
C. Struktur Organisasi Lajnah, Banom dan Lembaga :
• PP ( Pimpinan Pusat ) untuk tingkat Pusat.
• PW ( Pengurus Wilayah ) untuk tingkat Provinsi.
• PC ( Pimpinan Cabang ) untuk tingkat Kabupaten / Kodya.
• PAC ( Pimpinan Anak Cabang ) untuk tingkat Kecamatan.
• Ranting untuk tingkat Desa / Kelurahan.
• Komisariat untuk kepengurusan di sauatu tempat tertentu.
Artikelnya sangat bermanfaat gan..
BalasHapustrimakasih.. sukses selalu...
thanx infonya gan.....
BalasHapusthanx infonya gan.....
BalasHapusbagus artikelnya gan.....
BalasHapusterima kasih mas Admin, semoga dengan artikel ini saya bisa lebih mudah mempelajari mapel Aswaja..
BalasHapusbagus artikelnya gan......
BalasHapusbagus artikelnya gan.....
BalasHapusbagus artikelnya gan......
BalasHapusThanks info nya gan.... Boleh di coba nih....;)
BalasHapus