24
Oktober 2013
SURAT PERNYATAAN
Dengan
ini saya selaku wakil dari Bapak Solikin telah menyerahkan kepada Bapak Tasrip
yang berbentuk Rumah yang di tempatkan di desa Wajak.
Pada Tanggal : 24 Oktober 2013
Dan saya selaku wakil dari Bapak
Solikin telah menerapkan surat-surat sebagai berikut.
1.
Dilarang
Menggadaikan.
2.
Dilarang
Menjual.
3.
Kepada
Bapak Tasrip sekeluarga tidak boleh membeda-bedakan anak satu sama lain.
4. Dan
rumah ini diatas namakan Edi Susilo Warno. Dan apabila Bapak Tasrip sekeluarga
melanggar syarat-syarat tersebut maka akan saya cabut kembali, dan saya mohon
dengan hormat kepada Bapak Tasrip sekeluarga bisa melepaskan Anak Pertamanya.
Dengan syarat :
1.
Tidak
boleh dijenguk kecuali ada keperluan mendesak.
2.
Boleh
kerumahnya kalau ada kerepotan mendesak.
Janji Saya Bapak Tasrip,
Saya berjanji saya telah menyetujui
surat-surat yang telah tertulis tersebut, apabila saya melanggar syarat-syarat
tersebut maka saya rela dan ikhlas Rumah tersebut dicabut kembali dan kalu
Bapak Tasrip sekeluarga sudah menyetujui surat-surat yang tertulis tersebut
saya mohon dengan hormat Bapak Tasrip menandatangani surat kontrak ini.
Demikian surat pernyataan ini telah
kami sepakati bersama
Bapak Solikin Bapak Arifin
(………………………..) (…………………………)
Saya serahkan Rumah ini atas nama
EDI SUSILO WARNO kepada BAPAK
TASRIP
(………………………….)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar