a. Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia
(philosohische gronslag) dari
Negara, ideologi Negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan
sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan Negara. Hal ini sesuai
dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...”
Pancasila yang dikukuhkan dalam
sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk
dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa
suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara
Indonesia yang merdeka.
Sidang BPPK telah menerima secara
bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan
sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara
resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber
ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji
sepanjang masa. Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan
menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan
dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam
UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang
berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik
Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar
negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala
sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat,
yurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Indonesia berdiri di atas fundamen
yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila bukanlah meniru suatu model yang
didatangkan dari luar negeri. Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan
cita-cita hidup bangsa Indonesia, sehingga Pancasila disini sebagai penjelmaan
dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu
hingga sekarang.
Pancasila juga dapat diterima oleh
bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan
akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia secara kekal dan abadi.
Pancasila sebagai dasar negara
berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan
negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara
berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam
penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam
pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
b. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Bahwa Pancasila terlahir dari proses
yang panjang dan di rumuskan dengan penuh landasan yang tidak bertentangan dengan
keluhuran, karakteristik, kepribadian dari pada bangsa Indonesia. Pada saat
bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa
Indonesia belum mempunyai Undang-undang Dasar Negara yang tertulis. 18 Agustus
1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). PPKI merupakan penjelmaan atau
wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu
untuk membela Pancasila untuk selama-lamanya.
c. Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Prof. Notonagoro melukiskan
sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Maha
Esa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang
lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr.
Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha
Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4
dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Menurut Dewan Perancang Nasional,
kepribadian Indonesia ialah keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Hal ini merupakan
pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia dan
dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun
bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan
bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun
kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Misalnya di
daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh
unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang
kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia,
yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang
dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang
beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia,
karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak
dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat
membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa
tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga
dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas
bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa
Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang
disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi
Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali
dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak
berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan
kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah
bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi
kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata
indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang
beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh
kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka
lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan
luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah
Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian
itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18
Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
d. Pancasila Sebagai Moral Pembangunan
Pancasila memuat unsur-unsur
moralitas, etika, dan nilai sehingga setiap pembangunan Negara maka selalu
berdasarkan pada Pancasila, sebagai Pancasila merupakan pondasi, landasan
pembangunan.
e. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Dalam hal ini Pancasila digunakan
sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dalam segala bidang.
Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan pembuatan setiap manusia
Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Indonesia mempunyai beberapa
fungsi pokok, yaitu: Pancasila sebagai pengatur hidup (merupakan pengertian
yang bersifat sosiologis) dan sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan
cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian yang bersifat etis dan
filosofis).
Setiap bangsa yang ingin berdiri
kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya
sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup
inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan
menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa
memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam
menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan
dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan besar dalam pergaulan masyarakat
bangsa-bangsa di dunia. Dengan pandangan hidup yang jelas suatu bangsa memiliki
pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi,
sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Kita merasa bersyukur bahwa
pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dapat memuaskan secara
jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan
Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam Tap. MPR No. II/MPR/1979, maka
Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa
Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita
Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita
merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan
dan watak yang sudah berurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia yang
kebudayaan itu mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan
jika kita dapat baik dalam hidup bermanusia.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara
dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah
di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang
secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia
lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara
itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara
Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun
1945, melainkan telah berjuang, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain,
dengan diilhami dengan gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada
kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Pancasila itu tetap tercantum
didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu,
Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis
nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah
sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena
sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga
merupakan dasar yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
f. Pancasila Sebagai Cita-Cita Dan Tujuan
Bangsa Indonesia
Cita dan jutuan dari pada Pancasila
adalah ada pada nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan
keadilan..
Pancasila sebagai cita-cita dan
tujuan Bangsa Indonesia. Cita-cita luhur Negara Indonesia tegas dimuat dalam
pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Karena pembukaan Undang-undang Dasar 1945
merupakan penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila, sehingga Pancasila
merupakan cita-cita dan tujuan bangsa indonesia. Cita-cita luhur inilah yang
akan disapai oleh Bangsa Indonesia.
g. Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala
Sumber Hukum.
Oleh karena Pancasila adalah sebagai
dasar Negara, ideologi Negara, kepribadian, pandangan hidup, maka segala aturan
yang ada dan atau yang akan dibentuk haruslah berdasarkan pada Pancasila.
Sebagaimana Pancasila sebagai sumber dasar segala sumber hukum.
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber Hukum. atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Sumber
tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa
Indonesia. Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan Individu,
kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional.
Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara. Cita-cita moral
mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan.
h. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Indonesia
Ideologi adalah kumpulan nilai dari
kehidupan lingkungan sendiri yang diakui kebenarannya kemudian digunakan untuk
mengatur masyarakat.
Idealitas : harapan, cita-cita
tujuan.
Realitas : nilai yang hidup dalam
masyarakat.
Fleksibilitas : mengikuti
perkembangan zaman, teknologi, terbuka dan demokratis.
Normalitas : mengikat/aturan-aturan
yang harus dipatuhi Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi
suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai Dasar Negara. Jika
itu diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama,
menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami
disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar Negara mengandung makna
bahwa Pancasila harus diletakkan utuh dengan pembukaan, dieksplorasikan
dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu :
a. Realitasnya : dalam arti bahwa
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagai kondisi cerminan
kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
b. Idealitasnya : dalam arti bahwa idealisme
yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan
diobjektifasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme
para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari
esok lebih baik.
c. Fleksibilitasnya : dalam arti bahwa
Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan berhenti dalam kebekuan
oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi
kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai
hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai
tiang-tiang penyangga bagi kehidupan Bangsa dan Negara dengan jiwa dan semangat
“Bhinneka Tunggal Ika”.
d. Revitalisasi Pancasila Pancasila sebagai
Dasar Negara harus diarahkan pada pembinaan moral, sehingga moralitas Pancasila
dapat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya mengatasi krisis dan disintegrasi.
Moralitas juga memerlukan hukum karena keduanya terdapat korelasi. Moralitas
yang tidak didukung oleh hukum kondusif akan terjadi penyimpangan, sebaliknya,
ketentuan hukum disusun tanpa alasan moral akan melahirkan sesuatu yang
bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Ideologi terbuka & tertutup
• Terbuka : jika ideologi tersebut dapat
menerima dan mengembangkan pemikiran baru dari luar yang tidak bertentangan
dengan nilai dasarnya.
• Tertutup : tidak apat menerima dan
mengembangkan pemikiran baru tidak berinteraksi dengan perkembangan zaman.
Perbandingan ideologi pancasila dan
ideologi dunia
• F a s i s
Menurut Prof. Dr. William Eberstein
bahwa Fasisme adalah pengorganisasian pemerintahan dan masyarakat secara totaliter
oleh kediktatoran suatu partai, yang berwatak atau bercorak nasionalist,
recialis, militerialis, dan imperialis. Beberapa unsur daripada ajaran Fasis
yaitu :
ü
Tidak percaya pikiran artinya menyanggah hasil-hasil fikiran manusia.
ü
Menyanggah persamaan dasar manusia. Bahwa laki-laki tetap lebih
tiggiderajatnya dari pada wanita.
ü
Etika tingkah laku di dasarkan pada kebohongan dan kekerasan
ü
Pemerintahan dilakukan oleh golongan elit.
ü
Totaliter dan lain-lain.
• k o m u n i s
ü
menolak,kristen,budha,hindu,islam dll (agama tidak ada)
ü
semua organ pemerintah (legislatif, yudikatif, eksekutif ) berfungsi
untuk kepentingan pemerintahan yang telah dirumusakan o/ partai komunis
ü
individu dan masyarakat adalah alat untuk mencapai tuujuan Negara
ü
rumah,tanah,bank,perusahaan,rumah2 dll semua a/ milik Negara
ü
usaha menentang kepututsan2 pemerintah dipandang sebagai penghianatan
kegiatan ekonomi ditentukan dan dikuasai o/ neg.
ü
semua penduduk harus bekerja untuk Negara
ü
hanya mengenal satu partai yaitu partai komunis
ü
eko,pol,sos,agama,bud,pend didominasi oleh Negara
• l i b e r a l
ü
Negara adalah alat
ü
menolak dogmatisme
ü
mementingkan individu
ü
pemerintahan berdasarkan hukum
ü
pemerintahan dilakukan dengan persetujuan orang yang diperintah
ü
percaya tuhan sebagai pencipta
ü
percaya persamaan dasar sebagai manusia
ü
memperlakukan pikiran orang lain secara sama
• i s l a m
ü
percaya kepada satu tuhan
ü
persatuan dan kesatuan
ü
musyawarah dan mufakat
ü
memegang menegakkan keadilan
ü
menjunjung tinggi kemerdekaan bangsa dan indiividu
ü
masyarakat yang penuh kasih sayang
ü
hukum tuhan
• P a n c a s i l a
ü
Ketuhanan yang maha esa
ü
Kemanusiaan yang adil dan beradab
ü
Persatuan Indonesia
ü
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaaratan
perwakilan
ü
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
i. Pancasila Sebagai Etika Bangsa
Indonesia
menurut Kattsoff : etika banyak
bersangkut paut dengan tingkah laku manusia. MaknaPancasila sebagai etika yaitu
dapat membedakan (halal-haram), boleh tidak, patut tidak patut
j. Pancasila sebagai Orientasi dan
Kerangka Acuan
a. Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Pada saat ini Pancasila lebih banyak
dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme daripada komunisme atau
sosialisme. Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yang bersifat global.
Fungsi Pancasila ialah memberi orientasi untuk terbentuknya struktur kehidupan
social-politik dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh
rakyat.
b. Pancasila sebagai Kerangka Acuan
Pembangunan
Pancasila diharapkan dapat menjadi
matriks atau kerangka referensi untuk membangun suatu model masyarakat atau
untuk memperbaharui tatanan social budaya.
Implementasi Pancasila sebagai
Paradigma dalam Berbagai Bidang :
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pendidikan
Pendidikan nasional harus
dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak seyogyanya bagi
penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan
secara langsung sistem-sistem aliran-aliran ajaran, teori, filsafat dan praktek
pendidikan berasal dari luar.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Ideologi
Pengembangan Pancasila sebagai
ideologi yang memiliki dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas
menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan-tantangan masa kini
dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan
cita-cita nasional Indonesia.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Politik
Ada perkembangan baru yang menarik
berhubungan dengan dasar Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang
menjadi dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup
heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Ekonomi
Pembangunan ekonomi nasional harus
juga berarti pembangunan sistem ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi
bangsa Indonesia. Dalam penyusunan sistem ekonomi nasional yang tangguh untuk
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai
landasan filosofisnya.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Sosial-Budaya
Pancasila merupakan suatu kerangka
di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja
bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu
masa depan bersama
6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan
Sosial
Perangkat nilai pada bangsa yang
satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia,
perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan nasional
adalah kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan
dan realitas terintegrasinya pluralitas.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya
memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum,
tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum
masyarakat.
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Kehidupan Beragam
Salah satu prasyarat terwujudnya
masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai
kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu
keniscayaan.
9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan
Ilmu dan Teknologi
Pancasila mengandung hal-hal yang
penting dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini
dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan
materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain
pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan
dan institusi budaya..
E. MAKNA SILA-SILA PANCASILA
Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa
1. Mengandung
arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa
2. Menjamin
penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3. Tidak
memaksa warga negara untuk beragama.
4. Menjamin
berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
5. Bertoleransi
dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut
agamanya masing-masing.
6. Negara
memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan
mediator ketika terjadi konflik agama.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab
• Menempatkan
manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
• Menjunjung
tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
• Mewujudkan
keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Arti dan Makna Sila Persatuan
Indonesia
1. Nasionalisme.
2. Cinta
bangsa dan tanah air.
3. Menggalang
persatuan dan kesatuan Indonesia.
4. Menghilangkan
penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
5. Menumbuhkan
rasa senasib dan sepenanggungan.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
• Hakikat
sila ini adalah demokrasi.
• Permusyawaratan,
artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan
tindakan bersama.
• Dalam
melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia
• Kemakmuran
yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
• Seluruh
kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut
potensi masing-masing.
• Melindungi
yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan
bidangnya.
Sikap positif terhadap nilai-nilai
pancasila
Nilai-nilai Pancasila telah diyakini
kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mengamalkan Pancasila
merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia.
Sikap positif dalam mengamalkan
nilai-nilai pancasila.
1. Menghormati
anggota keluarga
2. Menghormati
orang yang lebih tua
3. Membiasakan
hidup hemat
4. Tidak
membeda-bedakan teman
5. Membiasakan
musyawarah untuk mufakat
6. Menjalankan
ibadah sesuai dengan agama masing-masing
7. Membantu
orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri.
Nilai Yang Terkandung Dalam
Pancasila
1. Nilai Dasar adalah merupakan nilai yang
bersifat sangat abstrak umum, dan tidak terikat oleh ruang dan waktu.
2. Nilai Instrumental adalah merupakan
penjabaran nilai dasar yaitu arahan kinerja untuk kurun waktu tertentu dan
kondisi tertentu, sifatnya kontekstual, harus disesuaikan dengan tuntutan
zaman. Seperti tertuang dalam UU dan peraturan serta kebijakan pemerintah
lainnya.
3. Nilai praksis adalah nilai yang
dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Sepertikerukunan hidup beragama,
silaturrahmi antar ummat beragama, dialog antar ummat beragama, toleransi, dan
saling menghormati antara ummat beragama.
Sistem Demokrasi Pancasila
Pengertian demokrasi adalah bersal
dari bahasa Yunani yaitu demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan).
Rumusan demokrasi Pancasila
1. Demokrasi pada bidang politik mengandung pengetian
menegakkan kembali asas-asas hukum dan kepastian hukum.
2. Demokrasi ekonomi mengandung pengertian
kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Demokrasi pada bidang hukum pada
hakekatnya pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan bebas tidak memihak.
Hakekat demokrasi mengandung
pengertian :
• pemerintahan dari
rakyat
• pemerintahan oleh
rakyat
• pemerintahan untuk
rakyat
Ciri demokrasi Pancasila
• tidak mengenal
oposisi
• berasaskan kekeluargaan
• perbedaan pendapat
di hargai dan dijunjung tinggi
• segala sesuatu
diputusakan melalui musyawarah untuk mufakat, bila tidak tidak, maka dilakukan
voting
• kebebasan Indifidu tidak bersifat
mutlak/ diselaraskan dengan tanggung jawab sosial
Ini sumbernya drmana yaa?
BalasHapus