Fungsi dan Peran Pancasila Bagi Bangsa Indonesia

a.      Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
(philosohische gronslag) dari Negara, ideologi Negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan Negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...”

Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa. Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, yurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri. Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, sehingga Pancasila disini sebagai penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1.      Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2.      Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3.      Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b.      Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Bahwa Pancasila terlahir dari proses yang panjang dan di rumuskan dengan penuh landasan yang tidak bertentangan dengan keluhuran, karakteristik, kepribadian dari pada bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-undang Dasar Negara yang tertulis. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela Pancasila untuk selama-lamanya.                                                                    
c.       Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Menurut Dewan Perancang Nasional, kepribadian Indonesia ialah keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Hal ini merupakan pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :
a.       Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b.      Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c.       Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d.      Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e.       Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
d.      Pancasila Sebagai Moral Pembangunan
Pancasila memuat unsur-unsur moralitas, etika, dan nilai sehingga setiap pembangunan Negara maka selalu berdasarkan pada Pancasila, sebagai Pancasila merupakan pondasi, landasan pembangunan.
e.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu: Pancasila sebagai pengatur hidup (merupakan pengertian yang bersifat sosiologis) dan sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian yang bersifat etis dan filosofis).
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan besar dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Dengan pandangan hidup yang jelas suatu bangsa memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dapat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam Tap. MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia yang kebudayaan itu mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup bermanusia.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasar yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
f.        Pancasila Sebagai Cita-Cita Dan Tujuan Bangsa Indonesia
Cita dan jutuan dari pada Pancasila adalah ada pada nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan..
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia. Cita-cita luhur Negara Indonesia tegas dimuat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Karena pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila, sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan disapai oleh Bangsa Indonesia.
g.      Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum.
Oleh karena Pancasila adalah sebagai dasar Negara, ideologi Negara, kepribadian, pandangan hidup, maka segala aturan yang ada dan atau yang akan dibentuk haruslah berdasarkan pada Pancasila. Sebagaimana Pancasila sebagai sumber dasar segala sumber hukum.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum. atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia. Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan Individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional. Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan.

h.      Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi adalah kumpulan nilai dari kehidupan lingkungan sendiri yang diakui kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat.
Idealitas : harapan, cita-cita tujuan.
Realitas : nilai yang hidup dalam masyarakat.
Fleksibilitas : mengikuti perkembangan zaman, teknologi, terbuka dan demokratis.
Normalitas : mengikat/aturan-aturan yang harus dipatuhi Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai Dasar Negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar Negara mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan utuh dengan pembukaan, dieksplorasikan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu :
a.       Realitasnya : dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagai kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
b.      Idealitasnya : dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektifasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok lebih baik.
c.       Fleksibilitasnya : dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan berhenti dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan Bangsa dan Negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka Tunggal Ika”.
d.      Revitalisasi Pancasila Pancasila sebagai Dasar Negara harus diarahkan pada pembinaan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas juga memerlukan hukum karena keduanya terdapat korelasi. Moralitas yang tidak didukung oleh hukum kondusif akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun tanpa alasan moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Ideologi terbuka & tertutup
•         Terbuka : jika ideologi tersebut dapat menerima dan mengembangkan pemikiran baru dari luar yang tidak bertentangan dengan nilai dasarnya.
•         Tertutup : tidak apat menerima dan mengembangkan pemikiran baru tidak berinteraksi dengan perkembangan zaman.
Perbandingan ideologi pancasila dan ideologi dunia
•        F a s i s
Menurut Prof. Dr. William Eberstein bahwa Fasisme adalah pengorganisasian pemerintahan dan masyarakat secara totaliter oleh kediktatoran suatu partai, yang berwatak atau bercorak nasionalist, recialis, militerialis, dan imperialis. Beberapa unsur daripada ajaran Fasis yaitu :
ü  Tidak percaya pikiran artinya menyanggah hasil-hasil fikiran manusia.
ü  Menyanggah persamaan dasar manusia. Bahwa laki-laki tetap lebih tiggiderajatnya dari pada wanita.
ü  Etika tingkah laku di dasarkan pada kebohongan dan kekerasan
ü  Pemerintahan dilakukan oleh golongan elit.
ü  Totaliter dan lain-lain.
•        k o m u n i s
ü  menolak,kristen,budha,hindu,islam dll (agama tidak ada)
ü  semua organ pemerintah (legislatif, yudikatif, eksekutif ) berfungsi untuk kepentingan pemerintahan yang telah dirumusakan o/ partai komunis
ü  individu dan masyarakat adalah alat untuk mencapai tuujuan Negara
ü  rumah,tanah,bank,perusahaan,rumah2 dll semua a/ milik Negara
ü  usaha menentang kepututsan2 pemerintah dipandang sebagai penghianatan kegiatan ekonomi ditentukan dan dikuasai o/ neg.
ü  semua penduduk harus bekerja untuk Negara
ü  hanya mengenal satu partai yaitu partai komunis
ü  eko,pol,sos,agama,bud,pend didominasi oleh Negara
•        l i b e r a l
ü  Negara adalah alat
ü  menolak dogmatisme
ü  mementingkan individu
ü  pemerintahan berdasarkan hukum
ü  pemerintahan dilakukan dengan persetujuan orang yang diperintah
ü  percaya tuhan sebagai pencipta
ü  percaya persamaan dasar sebagai manusia
ü  memperlakukan pikiran orang lain secara sama
•        i s l a m
ü  percaya kepada satu tuhan
ü  persatuan dan kesatuan
ü  musyawarah dan mufakat
ü  memegang menegakkan keadilan
ü  menjunjung tinggi kemerdekaan bangsa dan indiividu
ü  masyarakat yang penuh kasih sayang
ü  hukum tuhan
•        P a n c a s i l a
ü  Ketuhanan yang maha esa
ü  Kemanusiaan yang adil dan beradab
ü  Persatuan Indonesia
ü  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaaratan perwakilan
ü  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
i.        Pancasila Sebagai Etika Bangsa Indonesia
menurut Kattsoff : etika banyak bersangkut paut dengan tingkah laku manusia. MaknaPancasila sebagai etika yaitu dapat membedakan (halal-haram), boleh tidak, patut tidak patut
j.        Pancasila sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan
a.       Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yang bersifat global. Fungsi Pancasila ialah memberi orientasi untuk terbentuknya struktur kehidupan social-politik dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
b.      Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Pancasila diharapkan dapat menjadi matriks atau kerangka referensi untuk membangun suatu model masyarakat atau untuk memperbaharui tatanan social budaya.
Implementasi Pancasila sebagai Paradigma dalam Berbagai Bidang :
1.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung sistem-sistem aliran-aliran ajaran, teori, filsafat dan praktek pendidikan berasal dari luar.
2.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan-tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.


3.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada perkembangan baru yang menarik berhubungan dengan dasar Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
4.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan sistem ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam penyusunan sistem ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
5.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
6.      Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial
Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.
7.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
8.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragam
Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.
9.      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi
Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya..
E. MAKNA SILA-SILA PANCASILA
Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1.         Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa
2.         Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3.         Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
4.         Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
5.         Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
6.         Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
•           Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
•           Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
•           Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
1.         Nasionalisme.
2.         Cinta bangsa dan tanah air.
3.         Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
4.         Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
5.         Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
•           Hakikat sila ini adalah demokrasi.
•           Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
•           Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
•           Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
•           Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
•           Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila
Nilai-nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia.
Sikap positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.

1.         Menghormati anggota keluarga
2.         Menghormati orang yang lebih tua
3.         Membiasakan hidup hemat
4.         Tidak membeda-bedakan teman
5.         Membiasakan musyawarah untuk mufakat
6.         Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
7.         Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri.
Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila
1.      Nilai Dasar adalah merupakan nilai yang bersifat sangat abstrak umum, dan tidak terikat oleh ruang dan waktu.
2.      Nilai Instrumental adalah merupakan penjabaran nilai dasar yaitu arahan kinerja untuk kurun waktu tertentu dan kondisi tertentu, sifatnya kontekstual, harus disesuaikan dengan tuntutan zaman. Seperti tertuang dalam UU dan peraturan serta kebijakan pemerintah lainnya.
3.      Nilai praksis adalah nilai yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Sepertikerukunan hidup beragama, silaturrahmi antar ummat beragama, dialog antar ummat beragama, toleransi, dan saling menghormati antara ummat beragama.
Sistem Demokrasi Pancasila
Pengertian demokrasi adalah bersal dari bahasa Yunani yaitu demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan).
Rumusan demokrasi Pancasila
1.      Demokrasi pada bidang politik mengandung pengetian menegakkan kembali asas-asas hukum dan kepastian hukum.
2.      Demokrasi ekonomi mengandung pengertian kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia
3.      Demokrasi pada bidang hukum pada hakekatnya pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan bebas tidak memihak.
Hakekat demokrasi mengandung pengertian :
•        pemerintahan dari rakyat
•        pemerintahan oleh rakyat
•        pemerintahan untuk rakyat
Ciri demokrasi Pancasila
•        tidak mengenal oposisi
•        berasaskan kekeluargaan
•        perbedaan pendapat di hargai dan dijunjung tinggi
•        segala sesuatu diputusakan melalui musyawarah untuk mufakat, bila tidak tidak, maka dilakukan voting
•        kebebasan Indifidu tidak bersifat mutlak/ diselaraskan dengan tanggung jawab sosial


1 komentar: