Spesies langka adalah organisme yang
sangat sulit dicari karena jumlahnya yang sedikit. Istilah ini dapat digunakan
untuk binatang ataupun tanaman, yang bisa dikategorikan "genting"
atau "spesies terancam". Pengkategorian spesies langka
bisa dilakukan oleh suatu lembaga seperti pemerintah suatu negara ataupun
propinsi. Namun, istilah ini sering digunakan tanpa memiliki batas kriteria
yang spesifik. Umumnya hanya digunakan dalam diskusi ilmiah.
Konsep kelangkaan dapat terjadi dari
sedikitnya jumlah suatu organisme di seluruh dunia, biasanya kurang dari
10.000; namun konsep ini juga dipengaruhi oleh sempitnya area endemik dan/atau habitat yang terfragmentasi.
Spesies yang dalam bahaya atau
rentan, namun tidak dikategorikan langka, misalnya, memiliki populasi berjumlah
besar dan tersebar namun jumlahnya terus berkurang dengan cepat dan
diperkirakan akan punah. Spesies langka umumnya dipertimbagkan terancam jika
spesies itu memiliki ketidakmampuan dalam jumlah populasi yang kecil untuk
mengembalikan populasinya secara alami ke jumlah semula.
Dibawah ini ada beberapa spesies hewan
langka di Indonesia antara lain :
![*](file:///C:/Users/NORMAN~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/NORMAN~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/NORMAN~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/NORMAN~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/NORMAN~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/NORMAN~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/NORMAN~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/NORMAN~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/NORMAN~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/NORMAN~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/NORMAN~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/NORMAN~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/NORMAN~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
Binturung
Binturung (Arctictis binturong) adalah sejenis musang bertubuh
besar, anggota suku Viverridae. Binturung diburu untuk diambil kulitnya yang berbulu tebal, dan
untuk dimanfaatkan bagian-bagian tubuhnya sebagai bahan obat tradisional (jamu). Akibat kegiatan tersebut , Binturung terancam punah.
Kita warga Indonesia harus menjaga dan melestarikan Binturung yang sekarang
hampir punah. Dengan cara mencegah adanya perburuan Binturung, membuat Undang –
Undang perlindungan untuk hewan yang hampir punah.
Anoa
Anoa adalah hewan
khas Sulawesi. Ada 2 jenis Anoa yaitu Anoa Pegunungan dan Anoa
Dataran rendah. Anoa juga termasuk hewan di Indonesia yang sekarang ini juga
terncam punah. Anoa sering diburu untuk diambil tanduknya dan dagingnya. Bila,
perburuan anoa terus dibiarkan cepat atau lambat anoa akan punah. Oleh karena
itu harus ada upaya pelestarian anoa agar tidak punah dengan cara, pencegahan
perburuan dan UU perlindungan hewan langka.
Babirusa
Babirusa dapat ditemukan di
sekitar Sulawesi, Pulau Togian, Malenge,Sula, Buru dan Maluku. Habitat babirusa
banyak ditemukan di hutanhujan tropis. Sejak tahun 1996 hewan ini
telah masuk dalam kategorilangka dan dilindungi oleh IUCN dan CITES. Namun masih
sering dijumpai perdagangan daging babirusa di daerah Sulawesi Utara. Karena itu,
pusat penelitian dan pengembangan biologi LIPI bekerja
sama denganpemerintah
daerah setempat
beserta Departemen Kehutanan danUniversitas Sam Ratulangi mengadakan program perlindungan
terhadap hewan langka ini. Perlindungan tersebut meliputi pengawasan habitat
babirusa dan membuat taman perlindungan babirusa di atas tanah seluas 800
hektar.
Biawak
Komodo
Komodo, atau yang selengkapnya disebut biawak komodo (Varanus
komodoensis[1]), adalah spesies kadal terbesar
di dunia yang hidup di pulauKomodo, Rinca, Flores, Gili Motang, dan Gili Dasami di Nusa Tenggara. Biawak ini
oleh penduduk asli pulau Komodo juga disebut dengan nama setempatora. Biawak
besar ini kini dilindungi di bawah peraturan pemerintah Indonesia dan sebuah taman nasional, yaitu Taman Nasional Komodo, didirikan untuk melindungi mereka.
Elang
Jawa
Elang jawa termasuk salah satu hewan
langka di Indonesia. Kelangkaan hewan ini dikarenakan menyusutnya Hutan Primer
di Jawa.Dalam pada itu,
elang ini juga terus diburu orang untuk diperjual belikan di pasar gelap
sebagai satwa peliharaan. Karena kelangkaannya, memelihara burung ini seolah
menjadi kebanggaan tersendiri, dan pada gilirannya menjadikan harga burung ini
melambung tinggi.Mempertimbangkan kecilnya populasi, wilayah agihannya yang
terbatas dan tekanan tinggi yang dihadapi itu, organisasi konservasi
dunia IUCN memasukkan
elang Jawa ke dalam status EN (Endangered, terancam kepunahan). Demikian pula, Pemerintah Indonesia menetapkannya
sebagai hewan yang dilindungi oleh undang-undang.
Harimau
Sumatra
Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) hanya ditemukan di Pulau Sumatra di Indonesia, merupakan
satu dari enam sub-spesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini
dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered)
dalam daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia IUCN. Populasi liar
diperkirakan antara 400-500 ekor, terutama hidup di Taman-taman nasional di Sumatra. Penghancuran
habitat adalah ancaman terbesar terhadap populasi saat ini. Pembalakan tetap
berlangsung bahkan di taman nasional yang seharusnya dilindungi. Tercatat 66
ekor harimau Perdagangan
bagian tubuh harimau di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan.
Pada tanggal 7 Agustus 2009 Satuan Polhut Reaksi Cepat dan Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat
perdagangan kulit harimau di Jakarta.Terungkapnyasindikat
perdagangan harimau dan satwa langka lainnya di Jakarta tersebut membuktikan
bahwa laporan Profaunatentang perdagangan harimau adalah sebuah fakta. Fakta
tersebut seperti fenomena gunung es, hanya tampak di permukaannya saja. Fakta
sebenarnya diyakini jauh lebih besar dari yang sudah terdektesi.
Perdagangan bagian tubuh Harimau adalah perbuatan kriminal, karena
melanggar Undang-undang (UU)nomor
5 tahun 1990 tentangKonservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 dalam Undang-undang No 5 Tahun 1990 poin (d)
bahwa "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau
memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau
barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau
mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau
diluar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan
sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100
juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar