Hewan – Hewan Langka

Spesies langka adalah organisme yang sangat sulit dicari karena jumlahnya yang sedikit. Istilah ini dapat digunakan untuk binatang ataupun tanaman, yang bisa dikategorikan "genting" atau "spesies terancam". Pengkategorian spesies langka bisa dilakukan oleh suatu lembaga seperti pemerintah suatu negara ataupun propinsi. Namun, istilah ini sering digunakan tanpa memiliki batas kriteria yang spesifik. Umumnya hanya digunakan dalam diskusi ilmiah.
Konsep kelangkaan dapat terjadi dari sedikitnya jumlah suatu organisme di seluruh dunia, biasanya kurang dari 10.000; namun konsep ini juga dipengaruhi oleh sempitnya area endemik dan/atau habitat yang terfragmentasi.

Spesies yang dalam bahaya atau rentan, namun tidak dikategorikan langka, misalnya, memiliki populasi berjumlah besar dan tersebar namun jumlahnya terus berkurang dengan cepat dan diperkirakan akan punah. Spesies langka umumnya dipertimbagkan terancam jika spesies itu memiliki ketidakmampuan dalam jumlah populasi yang kecil untuk mengembalikan populasinya secara alami ke jumlah semula.
Dibawah ini ada beberapa spesies hewan langka di Indonesia antara lain :
*      Binturung
*      Anoa
*      Babirusa
*      Biawak Komodo
*      Elang Jawa
*      Harimau Sumatra
*      Kura – kura pipi-putih
*      Lutung Budeng
*      Orang Utan
*      Owa Jawa
*      Kakapo
*      Merbah cerucuk
*      Mentok rimba
Binturung
Binturung (Arctictis binturong) adalah sejenis musang bertubuh besar, anggota suku Viverridae. Binturung diburu untuk diambil kulitnya yang berbulu tebal, dan untuk dimanfaatkan bagian-bagian tubuhnya sebagai bahan obat tradisional (jamu). Akibat kegiatan tersebut , Binturung terancam punah. Kita warga Indonesia harus menjaga dan melestarikan Binturung yang sekarang hampir punah. Dengan cara mencegah adanya perburuan Binturung, membuat Undang – Undang perlindungan untuk hewan yang hampir punah.  

Anoa
Anoa adalah hewan khas  Sulawesi. Ada 2 jenis Anoa yaitu Anoa Pegunungan dan Anoa Dataran rendah. Anoa juga termasuk hewan di Indonesia yang sekarang ini juga terncam punah. Anoa sering diburu untuk diambil tanduknya dan dagingnya. Bila, perburuan anoa terus dibiarkan cepat atau lambat anoa akan punah. Oleh karena itu harus ada upaya pelestarian anoa agar tidak punah dengan cara, pencegahan perburuan dan UU perlindungan hewan langka.

Babirusa

 Babirusa dapat ditemukan di sekitar SulawesiPulau TogianMalenge,SulaBuru dan MalukuHabitat babirusa banyak ditemukan di hutanhujan tropisSejak tahun 1996 hewan ini telah masuk dalam kategorilangka dan dilindungi oleh IUCN dan CITES. Namun masih sering dijumpai perdagangan daging babirusa di daerah Sulawesi Utara. Karena itu, pusat penelitian dan pengembangan biologi LIPI bekerja sama denganpemerintah daerah setempat beserta Departemen Kehutanan danUniversitas Sam Ratulangi mengadakan program perlindungan terhadap hewan langka ini. Perlindungan tersebut meliputi pengawasan habitat babirusa dan membuat taman perlindungan babirusa di atas tanah seluas 800 hektar.

Biawak Komodo
Komodo, atau yang selengkapnya disebut biawak komodo (Varanus komodoensis[1]), adalah spesies kadal terbesar di dunia yang hidup di pulauKomodoRincaFloresGili Motang, dan Gili Dasami di Nusa Tenggara. Biawak ini oleh penduduk asli pulau Komodo juga disebut dengan nama setempatora.  Biawak besar ini kini dilindungi di bawah peraturan pemerintah Indonesia dan sebuah taman nasional, yaitu Taman Nasional Komodo, didirikan untuk melindungi mereka.

Elang Jawa
Elang jawa termasuk salah satu hewan langka di Indonesia. Kelangkaan hewan ini dikarenakan menyusutnya Hutan Primer di Jawa.Dalam pada itu, elang ini juga terus diburu orang untuk diperjual belikan di pasar gelap sebagai satwa peliharaan. Karena kelangkaannya, memelihara burung ini seolah menjadi kebanggaan tersendiri, dan pada gilirannya menjadikan harga burung ini melambung tinggi.Mempertimbangkan kecilnya populasi, wilayah agihannya yang terbatas dan tekanan tinggi yang dihadapi itu, organisasi konservasi dunia IUCN memasukkan elang Jawa ke dalam status EN (Endangered, terancam kepunahan). Demikian pula, Pemerintah Indonesia menetapkannya sebagai hewan yang dilindungi oleh undang-undang.

Harimau Sumatra
Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) hanya ditemukan di Pulau Sumatra di Indonesia, merupakan satu dari enam sub-spesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered) dalam daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia IUCN. Populasi liar diperkirakan antara 400-500 ekor, terutama hidup di Taman-taman nasional di Sumatra. Penghancuran habitat adalah ancaman terbesar terhadap populasi saat ini. Pembalakan tetap berlangsung bahkan di taman nasional yang seharusnya dilindungi. Tercatat 66 ekor harimau Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan.
Pada tanggal 7 Agustus 2009 Satuan Polhut Reaksi Cepat dan Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat perdagangan kulit harimau di Jakarta.Terungkapnyasindikat perdagangan harimau dan satwa langka lainnya di Jakarta tersebut membuktikan bahwa laporan Profaunatentang perdagangan harimau adalah sebuah fakta. Fakta tersebut seperti fenomena gunung es, hanya tampak di permukaannya saja. Fakta sebenarnya diyakini jauh lebih besar dari yang sudah terdektesi.

Perdagangan bagian tubuh Harimau adalah perbuatan kriminal, karena melanggar Undang-undang (UU)nomor 5 tahun 1990 tentangKonservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 dalam Undang-undang No 5 Tahun 1990 poin (d) bahwa "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar