Telah disebutkan sebelumnya bahwa kekuasaan pelaksanaan pemerintahan diserahkan
kepada lembaga eksekutif. Dalam bahasa sederhananya eksekutif adalah cabang pemerintahan yang
bertanggung jawab mengimplementasikan atau menjalankan hukum. Dengan
kata lain eksekutif melaksanakan substansi undang-undang yang
telah disahkan oleh lembaga legislatif. Kekuasaan eksekutif biasanya
dipegang oleh badan eksekutif yang biasanya terdiri dari kepala negara seperti
raja atau presiden, beserta menteri-menterinya.
Di Indonesia, lembaga eksekutif
terdiri atas 2 bagian yaitu Governing Bodies dan Support Bodies. Governing
Bodies adalah struktur politik yang menjalankan fungsi pemerintahan harian
negara secara langsung yang meliputi :
1. Presiden/Wakil Presiden
2. Dewan Pertimbangan Presiden
3. Kementerian Negara
4. Pemerintah Daerah
Sementara itu Support Bodies, berada
di bawah lembaga kepresidenan dan menjalankan fungsi dukungan terhadap
Governing Bodies yang terdiri atas elemen militer (Tentara Nasional Indonesia)
yang meliputi :
1. TNI Angkatan Darat
2. TNI Angkatan Laut
3. TNI Angkatan Udara
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Untuk melaksanakan fungsi
pemerintahan lembaga eksekutif negara secara efektif dan efisien perlu
diperhatikan tipe-tipe kekuasaan eksekutif. Pilihan tipe eksekutif lebih kepada
bagaimana desain institusional suatu negara, jadi undang-undang dasarlah yang
menentukan tipe kekuasaan eksekutif ini. Dalam pilihan desain institusional pun
tidak ada istilah salah atau benar melaikan cocok atau tidak, optimal serta
efektif atau tidak diterapkan di suatu negara. Adapun tujuan dari pilihan tipe
eksekutif tersebut ialah:
1. Manajemen konflik dan pemeliharaan sistem
2. Penentuan dan inovasi kebijakan
3. Koherensi dan konsistensi kebijakan
4. Keterwakilan kelompok-kelompok sosial, masyarakat
5. Proteksi atas kepentingan minoritas
6. Akses terhadap para pembuat kebijakan
Negara terlebih dahulu telah
merumuskan konstitusinya sebagai instrumen terbentuknya suatu pemerintahan yang
berdaulat. Undang-undang dasar merumuskan kekuasaan lembaga-lembaga tinggi
negara ke dalam pasal-pasal serta penafsirannya. Jika dilihat implementasinya
di Indonesia, negara kita telah mengalami banyak perubahan dalam undang-undang
dasar untuk memilih tipe kekuasaan eksekutif. Hal ini terlihat pada
undang-undang dasar 1945 pasal 5 ayat 1 dalam amandemen pertama dijelaskan
bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat”, ketentuan ini menggambarkan terjadinya pergeseran kekuasaan
legislatif dari tangan presiden sebelumnya. Pada dua periode politik sebelum
reformasi Presidenlah yang yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang
dengan persetujuan DPR. Akan tetapi, sekarang, kekuasaan membentuk undang-undang
berdasarkan Pasal 20 ayat 1 baru, justru berada di Dewan Perwakilan Rakyat,
sedangkan dalam ayat di atas, presiden hanya dinyatakan berhak mengajukan RUU
kepada DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar