PENGERTIAN BADAN EKSEKUTIF NEGARA

Telah disebutkan sebelumnya bahwa  kekuasaan pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada lembaga eksekutif. Dalam bahasa sederhananya eksekutif adalah cabang pemerintahan yang bertanggung jawab mengimplementasikan atau menjalankan hukum. Dengan kata lain eksekutif  melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif yang biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya.

Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri atas 2 bagian yaitu Governing Bodies dan Support Bodies. Governing Bodies adalah struktur politik yang menjalankan fungsi pemerintahan harian negara secara langsung yang meliputi :
1.      Presiden/Wakil Presiden
2.      Dewan Pertimbangan Presiden
3.      Kementerian Negara
4.      Pemerintah Daerah
Sementara itu Support Bodies, berada di bawah lembaga kepresidenan dan menjalankan fungsi dukungan terhadap Governing Bodies yang terdiri atas elemen militer (Tentara Nasional Indonesia) yang meliputi :
1.      TNI Angkatan Darat
2.      TNI Angkatan Laut
3.      TNI Angkatan Udara
4.      Kepolisian Negara Republik Indonesia
Untuk melaksanakan fungsi pemerintahan lembaga eksekutif negara secara efektif dan efisien perlu diperhatikan tipe-tipe kekuasaan eksekutif. Pilihan tipe eksekutif lebih kepada bagaimana desain institusional suatu negara, jadi undang-undang dasarlah yang menentukan tipe kekuasaan eksekutif ini. Dalam pilihan desain institusional pun tidak ada istilah salah atau benar melaikan cocok atau tidak, optimal serta efektif atau tidak diterapkan di suatu negara. Adapun tujuan dari pilihan tipe eksekutif tersebut ialah:
1.      Manajemen konflik dan pemeliharaan sistem
2.      Penentuan dan inovasi kebijakan
3.      Koherensi dan konsistensi kebijakan
4.      Keterwakilan kelompok-kelompok sosial, masyarakat
5.      Proteksi atas kepentingan minoritas
6.      Akses terhadap para pembuat kebijakan

Negara terlebih dahulu telah merumuskan konstitusinya sebagai instrumen terbentuknya suatu pemerintahan yang berdaulat. Undang-undang dasar merumuskan kekuasaan lembaga-lembaga tinggi negara ke dalam pasal-pasal serta penafsirannya. Jika dilihat implementasinya di Indonesia, negara kita telah mengalami banyak perubahan dalam undang-undang dasar untuk memilih tipe kekuasaan eksekutif. Hal ini terlihat pada undang-undang dasar 1945 pasal 5 ayat 1 dalam amandemen pertama dijelaskan bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”, ketentuan ini menggambarkan terjadinya pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan presiden sebelumnya. Pada dua periode politik sebelum reformasi Presidenlah yang yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Akan tetapi, sekarang, kekuasaan membentuk undang-undang berdasarkan Pasal 20 ayat 1 baru, justru berada di Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan dalam ayat di atas, presiden hanya dinyatakan berhak mengajukan RUU kepada DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar