PENGERTIAN BIAYA
Dalam akuntansi,
yang dimaksud dengan biaya adalah aliran sumberdaya yang dihitung dalam satuan
moneter yang dikeluarkan untuk membeli atau membayar persediaan, jasa, tenaga kerja, produk, peralatan, dan barang lainnya yang digunakan untuk keperluan bisnis
atau kepentingan lainnya. Sementara biaya kesempatan merujuk pada setiap
alternatif yang dikorbankan untuk melakukan pekerjaan lain yang lebih bernilai.
Misalnya, seorang guru dibayar sebesar
Rp 500.000,00 per bulan. Jika kemudian
ia memutuskan untuk berhenti bekerja dan mencoba berwirausaha, maka ia akan
kehilangan pekerjaannya sebagai guru dan mengorbankan kesempatan
mendapatkan gaji Rp 500.000,00. Dapat disimpulkan bahwa—bagi guru itu—biaya
kesempatan untuk menjadi wirausahawan adalah Rp 500.000,00 per bulan.
Tugas akuntan
adalah mencatat aliran uang yang keluar masuk dan keluar dari organisasi.
karenanya, seorang akuntan—berbeda dengan ekonom—tidak menghitung biaya
kesempatan karena pada kenyataannya tidak ada sepersenpun uang yang keluar dari
pengorbanan itu, yang hilang hanya kesempatan.
SISTEM MONETER
Sistem
Moneter di Indonesia Di dalarn pasar uang terdapat dua pelaku utama yaitu
kelompok kreditur (yang menawarkan dana) dan kelompok debitur (yang membutuhkan
dana). Pelaku: pasar uang juga dapat dilakukan dalam bentuk pengelompokan
sesuai dengan perannya dalam proses penciptaan uang. Atas dasar ini, maka
terdapat tiga pelaku utama dalam pasar uang yaitu : 1. Otorita moneter (bank
sentral dan pemerintah) 2. Lembaga keuangan (bank dan bukan bank) 3. Masyarakat
(rumah tangga dan produsen) Otorita moneter mempunyai peran utama sebagai
sumber awal terciptanya uang beredar. Kelompok ini merupakan sumber penawaran
uang kartal yang menjadi sumber untuk memenuhi permintaan masyaraloat akan
uang, di sisi lain juga merupakan sumber penawaran uang (dikenal sebagai
reserve bank) yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga keuangan. Dengan demkian,
uang kartal (currency) dan cadangan bank adalah uang inti atau uang primer.
Lembaga keuangan dapat berbentuk bank atau bukan bank. Peran utama kelompok ini
adalah sebagai sumber penawaran uang giral (demand deposit, depo¬sito berjangka
(time deposit), simpanan tabungan (saving deposio), serta aktiva aktiva
keuangan lain yang dibutuhkan masyarakat. Seluruh jenis penawaran tersebut
dikenal juga sebagai uang sekunder. Berdasarkan peran yang dipegang oleh kedua
kelompok di atas, yakni sebagai supplier seluruh kebutuhan uang yang diinginkan
masyarakat maka kedua kelompok ini (otorita moneter dan lembaga keuangan).
Disebut dengan sistim moneter (monetary system). Masyarakat sebagai pelaku
pasar uang ketiga, dapat diartikan sebagai konsu¬men akhir uang yang tercipta.
Uang yang diperoleh dalam hal ini dapat digunakan untuk memperlancar
kegiatan-kegaitan produksi, konsumsi, dan pertukaran. Kliring Salah satu
fungsi, yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas
pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain,
akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi
akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-¬pihak yang
memiliki rekening, di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank
tersebut tidak berada disatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan
berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang
piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam
per-temuan, tempat pertemuan, dan sebagainya. Sebagai contoh, apabila bank akan
menyelesaikan utang piutangnya dengan bank B, C, D dan E; maka bank A harus
berhubungan langsung dengan bank-bank tersebut. Demikian pula apabila bank B
akan menyelesaikan utang-piutangnya kepada bank A, C, D, F dan G, maka bank B
akan berhubungan langsung dengan bank-bank tersebut. Mekanisme penyelesaian
utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup
lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini
dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul
suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian¬ diselenggarakan
oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral (pada tanggal 7 Maret 1967). Dengan
adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang
hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan
sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari
terbentuknya lembaga kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu
lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah
bank. Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan
secara mudah, cepat, aman, dan efisien. Kata kliring berasal dari kata clear
(bahasa Inggris). Kamus The New Grolier Webster International Dictionary of the
English Language, memberikan definisi clear¬ing sebagai berikut “The act of
exchanging drafts on each other and settling the differences.” (Kegiatan
mengadakan tukar menukar warkat antara satu bank dengan bank lainnya dan
menetapkan perbedaan-perbedaannya) Menurut kamus perbankan yang disusun oleh
Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia 1980, kliring adalah perhitungan
utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara
saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah
ditetapkan untuk dapat diperhitungkan. Syarat-syarat yang ditetapkan oleh bank
Indonesia bagi suatu bank untuk dapat ikut serta dalam kliring adalah : 1.
Bank-bank yang telah mendapat ijin dari bank Indonesia terlebih dahulu. 2. Bank
tersebut telah menjalankan usahanya minimal 3 bulan atas ijin Menteri Keuangan.
3. Bank tersebut telah memenuhi penilaian sebagai bank yang sehat, ditinjau
dari bidang administrasi, pimpinan, maupun keuangan. 4. Jumlah simpanan giro
milik masyarakat di bank yang besangkutan telah mencapai jumlah minimal 20%
dari modal yang disetor. 5. Bank.peserta kliring wajib membuka rekening koran
di Bank Indonesia. 6. Bank peserta kliring wajib menyetor saldo jaminan
kliring. 7. Bank yang tidak tercatat sebagai peserta dapat ikut serta secara
tidak langsung melalui pengikut sertaannya dengan bank lain (peserta). Bank
peserta kliring pada suatu saat dapat dihentikan kegiatannya oleh bank
Indonesia jika bank tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam kliring
serta keadaan keuangan bank yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk memenuhi
kewajiban dalam kliring. Di dalam lembaga kliring, semua peserta kliring
bertemu untuk mengadakan perhitungan/ penyelesaian dokumen-dokumen yang
diterima dari masing-masing nasabah. Dokumen-dokumen yang diselesaikan di dalam
lembaga kliring disebut warkat kliring. Dengan kata lain, warkat adalah alat
lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring. Warkat-warkat
yang dapat diperhitungkan.dalam kliring antara lain harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut : 1. Warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan
bernilai nominal penuh (face value). 2. Warkat-warkat tersebut dikeluarkan oleh
bank peserta kliring 3. Warkat telah jatuh tempo pada waktu diperhitungkan
dalam kliring. Pada dasamya warkat-warkat tersebut dapat dikelompokkan menjadi
: 1. Warkat debit. Adalah warkat bank peserta lain yang diterima di loket
sendiri atau yang dapat menimbulkan tagihan bank pada peserta lain. Di dalam
praktiknya, warkat debit dapat berupa cak, bilyet giro, wesel, nota kiriman
uang dari kota lain untuk keuntungan nasabah. 2. Warkat kredit. Adalah warkat
bank peserta sendiri yang diterima di loket, dengan maksud untuk
dipindahbukukan ke rekening lain di bank peserta lain. Dengan demikian, warkat
semacarn ini merupakan utang pada bank peserta lain. Warkat kredit dapat berupa
surat perintah pemindahbukuan dan nasabah giro ke rekrning giro di bank peserta
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar