Tata Krama Berpakaian
a.
Fungsi Pakaian
Ada tiga macam fungsi pakaian, yakni
sebagai penutup aurat, untuk menjaga kesehatan, dan untuk keindahan. Tuntunan
Islam mengandung didikan moral yang tinggi. Dalam masalah aurat, Islam telah
menetapkan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar samapi kedua lutut. Sedangkan
bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Mengenai bentuk atau model pakaian,
Islam tidak memberi batasan, karena hal ini berkaitan dengan budaya setempat.
Oleh karena itu, kita diperkenankan memakai pakaian dengan model apapun, selama
pakaian tersebut memenuhi persyaratan sebagai penutup aurat.
Pakaian merupakan penutup tubuh
untuk memberikan proteksi dari bahaya asusila, memberikan perlindungan dari
sengatan matahari dan terpaan hujan, sebagai identitas seseorang, sebagai harga
diri seseorang, dan sebuah kebutuhan untuk mengungkapkan rasa malu seseorang.
Dahulu, pakaian yang sopan adalah pakaian yang menutup aurat, dan juga longgar
sehingga tidak memberikan gambaran atau relief bentuk tubuh seseorang terutama
untuk kaum wanita. Sekarang orang-orang sudah menyebut pakaian seperti itu
sudah dibilang kuno dan tidak mengikuti mode zaman sekarang atau tidak modis.
Timbul pakaian you can see atau sejenis tanktop, dll. Yang
uniknya, semakin sedikit bahan yang digunakan dan semakin ketat pakaian
tersebut maka semakin mahal pakaian tersebut. Ada seseorang yang berkata
sedikit mengena, “Anak jaman sekarang bajunya kayak baju anak kecil, pantesan
saya nyari baju anak rada susah, berebut ama orang dewasa.” Memang tidak salah
dia mengatakan hal seperti itu, toh, itu memang kenyataan. Padahal jika
kita tidak bisa menjaga aurat kita, kita akan kerepotan. Sangat tidak mungkin
kita akan mengumbar aurat di depan umum, jika hal tersebut dilakukan, maka kita
bisa disebut gila. Mau tidak anda disebut gila?
Anehnya, sekarang banyak kaum wanita
terutama muslimah yang belomba-lomba untuk memakai pakaian yang katanya
modis tersebut. Pakaian tersebut sebenarnya digunakan oleh para (maaf) PSK dan
WTS untuk memikat pelanggan, akan tetapi seiring perkembangan waktu, fungsi
pakaian tersebut sudah berubah untuk memikat lawan jenis, sehingga semakin
terpikat lawan jenis, semakin banyak pula kasus tindakan asusila yang sering
kita baca di media cetak, elektronik, atau mungkin kita pernah melihat atau
mengalaminya sendiri. Pelecehan seksual ada di mana-mana. Tidakkah para
mukminin dan mukminat telah diperintahkan oleh Allah di dalam kitab nan suci,
al-Qur’an, surat Al-A’raf ayat 26: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: Hai, anak Adam! Sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk
perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah
sebagaian dari tanda-tanda Kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.
(QS Al A’raf : 26)
Atau Q.S. Al-Ahzab ayat 59 yang artinya : (lihat al-qur’an
onlines di google)
Artinya: Hai para Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka
mudah dikenali karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (QS Al Ahzab : 29)
Tapi mengapa kaum hanya kaum wanita
saja yang dibahas? Ya, karena wanita adalah manusia yang paling dijaga harga
dirinya oleh Allah SWT. Sudah dijaga koq masih tidak bersyukur?
Coba pikirkan, sangat sayangnya
Allah kepada wanita, Allah Yang Maha Penyayang sampai-sampai membahas hal-hal
sekecil itu. Maka dari itu marilah kita menjaga harga diri wanita muslimah kita
demi tercapainya masa depan yang cerah.
b. Adab
Berpakaian
Islam melarang umatnya berpakaian
terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk tubuhnya yang asli).
Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat) telah dipenuhi, namun apabila
pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit) maka hal itu dilarang oleh Islam.
Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis. Pakaian yang ketat akan
menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian yang terlalu tipis akan
menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut dilarang oleh Islam
karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu syahwat bagi lawan
jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
صِنْقَانِ
مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ
رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ
الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا
لَيُوْخَذُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)
Artinya: “Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum
pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor
sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam, 2)
perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada
perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk
surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium
sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)
Ada dua maksud yang menjadi kesimpulan pada hadits ini,
yaitu sebagai berikut:
- Maksud kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi
ialah perempuan-perempuan yang suka menggunakan rambut sambungan (cemara
dalam bahasa jawa), dengan maksud agar rambutnya tampak banyak dan
panjang sebagaimana wanita lainnya. Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya
seperti atau sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka
menyanggul rambutnya. Kedua macam cara tersebut (memakai cemara dan
menyanggul) termasuk perkara yang tecela dalam Islam
- Mereka dikatakan berpakaian karena memang mereka
menempelkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pakaian tersebut tidak
berfungsi sebagai penutup aurat. Oleh karena itu, mereka dikatakan
telanjang. Pada zaman modern seperti sekarang ini, amat banyak manusia
(perempuan) mengenakan pakaian yang amat tipis sehingga warna kulitnya
tampak jelas dari luar. Sementara itu banyak pula perempuan yang memakai
pakaian relatif tebal, namun karena sangat ketat sehinga bentuk lekuk
tubuhnya terlihat jelas. Kedua cara berpakaian seperti itu (terlampau
tipis dan ketat) termasuk perkara yang dilarang dalam Islam.
Ciri-ciri pakaian wanita Islam di luar rumah ialah:
- Pakaian itu haruslah menutup aurat sebagaimana yang
dikehendaki syariat.
- Pakaian itu tidak terlalu tipis sehingga kelihatan
bayang-bayang tubuh badan dari luar.
- Pakaian itu tidak ketat atau sempit tapi longgar dan
enak dipakai. la haruslah menutup bagian-bagian bentuk badan yang
menggiurkan nafsu laki-laki.
- Warna pakaian tsb suram atau gelap seperti hitam,
kelabu asap atau perang.
- Pakaian itu tidak sekali-kali dipakai dengan bau-bauan
yang harum
- Pakaian itu tdak ‘bertasyabbuh’ (bersamaan atau
menyerupai)dengan pakaian laki-laki yaitu tidak meniru-niru atau
menyerupai pakaian laki-laki.
- Pakaian itu tidak menyerupai pakaian
perempuan-perempuan kafir dan musyrik.
- Pakaian itu bukanlah pakaian untuk bermegah-megah atau
untuk menunjuk-nunjuk atau berhias-hias.
Aurat perempuan yang merdeka
(demikian juga khunsa) dalam sholat adalah seluruh badan kecuali muka dan
telapak tangan yang lahir dan batin hingga pergelangan tangannya. Oleh karena
itu jika nampak rambut yang keluar ketika sholat atau nampak batin telapak kaki
ketika rukuk dan sujud, maka batallah sholatnya.
Aurat perempuan merdeka di luar sholat
Di hadapan laki-laki ajnabi atau bukan muhram
Yaitu seluruh badan. Artinya, termasuklah muka, rambut,
kedua telapak tangan (lahir dan batin) dan kedua telapak kaki (lahir dan
batin). Maka wajiblah ditutup atau dilindungi seluruh badan dari pandangan
laki-laki yang ajnabi untuk mengelakkan dari fitnah. Demikian menurut mahzab
Syafei.
Di hadapan perempuan yang kafir
Auratnya adalah seperti aurat bekerja yaitu seluruh badan kecuali kepala, muka,
leher, dua telapak tangan sampai kedua siku dan kedua telapak kakinya.
Demikianlah juga aurat ketika di hadapan perempuan yang tidak jelas pribadi
atau wataknya atau perempuan yang rosak akhlaknya.
Ketika sendirian, sesama perempuan
dan laki-laki yang menjadi muhramnya Auratnya adalah di antara pusat dan lutut
Walau bagaimanapun, untuk menjaga adab dan untuk memelihara dan berlakunya hal
yang tidak diingini, maka perlulah ditutup lebih dari itu agar tidak
menggiurkan nafsu. Ini adalah penting untuk menghindarkan fitnah.
Salah satu permasalahan yang kerap
kali dialami oleh kebanyakan manusia dalam kesehariannya adalah melepas dan
memakai pakaian baik untuk tujuan pencucian pakaian, tidur, atau yang
selainnya. Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan melepas dan memakai pakaian
adalah sebagai berikut : Mengucapkan Bismillah. Hal itu diucapkan baik ketika
melepas maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy berkata : “Mengucapkan bismillah
adalah sangat dianjurkan dalam seluruh perbuatan”. Memulai Dengan Yang Sebelah
Kanan Ketika Akan Memakai Pakaian. Berdasarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam. “Apabila kalian memakai pakaian maka mulailah dengan yang sebelah
kanan”.
c. Kaum
Lelaki Dilarang Memakai Cincin Emas dan Pakaian Sutra
Dalam hal ini, cincin emas dan
pakaian sutra yang dipakai oleh kaum lelaki, Khalifah Ali r.a pernah berkata:
نَهَاتِى
رَسُوْلُ اللهِ ص م عَنِ التَّخَتُمِ بِالذَّهَبِ وَ عَنْ لِبَاسِ الْقَسِّى وَ
عَنْ لِبَاسِ
الْمُعَصْفَرِ (رواه الطبرانى)
Artinya: “ Rasulullah SAW pernah
melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutra serta pakaian yang dicelup dengan
ashfar.” (HR Thabrani)
Yang dimaksud dengan ashfar ialah
semacam wenter berwarna kuning yang kebanyakan dipakai oleh wanita kafir pada
zaman itu. Ibnu umar meriwayatkan sebagai berikut:
رَأَى
رَسُوْلُ اللهِ ص م عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ : اِنَّ هَذِهِ
مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ
فَلاَ تَلْبَسْهَا
Artinya: “Rasulullah SAW pernah
melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengn ashfar maka sabda beliau:
Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu janganlah engkau pakai.”
Larangan bagi laki-laki memakai
cincin emas dan pakaian dari sutra adalah suatu didikan moral yang tinggi.
Allah telah menciptakan kaum lelaki yang memiliki naluri berbeda dengan
perempuan, memiliki susunan tubuh yang berbeda dengan tubuh perempuan. Lelaki
memiliki naluri untuk melindungi kaum perempuan yang relatif lemah kondosi
fisiknya. Oleh sebab itu, sangat tidak layak kiranya apabila lelaki meniru
tingkah laku perempuan yang suka berhias dan berpakaian indaah serta suka
dimanja. Dari sisi lain, larangan ini sekaligus sebagai upaya pencegahan
terhadap sikap hidup bermewah-mewahan, sementara masih banyak rakyat yang hidup
dibawah garis kemiskinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar