DEMOKRASI DAN MUSYAWARAH (ISLAM)
a. Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani
Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut
biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan
dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah
sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan rakyat)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah
negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung
jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat.
Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara
melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya
diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno
menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah
mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk
melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam
demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta
militer Soeharto tumbang.
Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang
menempatkan Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang
Pemilu.
b. Musyawarah
Secara etimologis, musyawarah berasal dari kata “syawara” yang
pada mulanya bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah. Makna ini kemudian
berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau
dikeluarkan dari yang lain, termasuk pendapat. Musyawarah dapat juga berarti
mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya
digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya.
Karena kata musyawarah adalah bentuk mashdar dari kata kerja
syawara yang dari segi jenisnya termasuk kata kerja mufa’alah (perbuatan yang
dilakukan timbal balik), maka musyawarah haruslah bersifat dialogis, bukan
monologis. Semua anggota musyawarah bebas mengemukakan pendapatnya. Dengan kebebasan
berdialog itulah diharapkan dapat diketahui kelemahan pendapat yang
dikemukakan, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak lagi mengandung
kelemahan.
Musyawarah atau syura adalah sesuatu yang sangat penting guna
menciptakan peraturan di dalam masyarakat mana pun. Setiap negara maju yang
menginginkan keamanan, ketentraman, kebahagiaan dan kesuksesan bagi rakyatnya,
tetap memegang prinsip musyawarah ini. Tidak aneh jika Islam sangat
memperhatikan dasar musyawarah ini. Islam menamakan salah satu surat Al-Qur’an
dengan Asy-Syura, di dalamnya dibicarakan tentang sifat-sifat kaum mukminin,
antara lain, bahwa kehidupan mereka itu berdasarkan atas musyawarah, bahkan
segala urusan mereka diputuskan berdasarkan musyawarah di antara mereka.
Sesuatu hal yang menunjukkan betapa pentingnya musyawarah adalah, bahwa ayat
tentang musyawarah itu dihubungkan dengan kewajiban shalat dan menjauhi
perbuatan keji.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Asy-Syura 42: 37-38 : “Dan
(bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, dan
apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima
(mematuhi) seruan Tuhan-Nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antar mereka; dan mereka menafkahkan sebagian
dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Dalam ayat di atas, syura atau musyawarah sebagai sifat ketiga
bagi masyarakat Islam dituturkan sesudah iman dan shalat. Menurut Taufiq
asy-Syawi, hal ini memberi pengertian bahwa musyawarah mempunyai martabat
sesudah ibadah terpenting, yaitu shalat, sekaligus memberikan pengertian bahwa
musyawarah merupakan salah satu ibadah yang tingkatannya sama dengan shalat dan
zakat. Maka masyarakat yang mengabaikannya dianggap sebagai masyarakat yang
tidak menetapi salah satu ibadah.
‘Abdul Karīm Zaidan menyebutkan bahwa musyawarah adalah hak ummat
dan kewajiban imam atau pemimpin. Dalilnya adalah firman Allah SWT yang
memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk bermusyawarah dengan para sahabat.
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu
berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi
berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu
ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan
mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya.”
(QS. Ali ‘Imran 3: 159)
Ayat di atas turun dalam konteks Perang Uhud, di mana pasukan
Islam nyaris mengalami kehancuran gara-gara pasukan pemanah yang ditempatkan
Nabi di atas bukit
tidak disiplin menjaga posnya. Akibatnya posisi strategis itu
dikuasai musuh dan dari sana mereka balik menyerang pasukan Islam. Namun
demikian Nabi tetap bersikap lemah-lembut dan tidak bersikap kasar kepada
mereka.
Sebenarnya sebelum perang Uhud Nabi sudah bermusyawarah terlebih
dahulu dengan para sahabat tentang bagaimana menghadapi musuh yang akan datang
menyerang dari Mekkah, apakah ditunggu di dalam kota atau disongsong ke luar
kota. Musyawarah akhirnya memilih pendapat yang kedua. Dengan demikian,
perintah bermusyawarah kepada Nabi ini dapat kita baca sebagai perintah untuk
tetap melakukan musyawarah dengan para sahabat dalam masalah-masalah yang memang
perlu diputuskan bersama.
Mengomentari perintah musyawarah kepada Nabi dalam ayat di atas
Muhammad Abdul Qadir Abu Faris menyatakan: “Jika Rasulullah SAW yang ma’shum
dan mendapatkan penguat wahyu, sampai tidak pernah berbicara dengan nafsu telah
diperintahkan dan diwajibkan oleh Allah SWT agar bermusyawarah dengan para
sahabatnya, sudah tentu, bagi para hakim dan umara, musyawarah sangatlah
ditekankan”.
Bahkan Rasulullah SAW yang memiliki kedudukan yang sangat mulia
itu banyak melakukan musyawarah dengan para sahabat beliau seperti tatkala
mencari posisi yang strategis dalam perang Badar, sebelum perang Uhud untuk
menentukan apakah akan bertahan di dalam kota atau di luar kota, tatkala Nabi
berencana untuk berdamai dengan panglima perang Ghathafan dalam perang Khandaq,
dan kesempatan lainnya.
Memang, musyawarah sangat diperlukan untuk dapat mengambil
keputusan yang paling baik di samping untuk memperkokoh persatuan dan rasa
tanggung jawab bersama. ‘Ali ibn Abī Thalib menyebutkan bahwa dalam musyawarah
terdapat tujuh hal penting yaitu mengambil kesimpulan yang benar, mencari
pendapat, menjaga kekeliruan, menghindarkan celaan, menciptakan stabilitas
emosi, keterpaduan hati.
PERSAMAAN
1. Sama-sama mengurus urusan dunia
2. Mengutamakan persamaan
hak&kewajiban
3. Mengutamakan musyawarah
4. Mengutamakan persamaan derajat
5. Mengutamakan keseimbangan
PERBEDAAN
1. Demokrasi hanya urusan duniawi
saja.
2. Kekuasaan tertinggi Islam di
tangan Tuhan
3. Tempat kembali urusan D= urusan
terbanyak
4. Demokrasi kebebasan mutlak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar