Kasus Pelanggaran HAM Trisakti

Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisisnansial Asia sepanjang 1997
-
1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar
-
besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisak. Mereka melakukanaksi damai dari kampus Trisak menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksimereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian.
Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.

Akhirnya, pada pukul 17.15, para mahasiswa bergerak mundur, diiku bergerakmajunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arahmahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung diuniversitas Trisak. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban punberjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras. Satuan pengamanan yang berada di lokasipada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203,Arleri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan An Huru Hara Kodamseta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS
-
1.Pada pukul 20.00 dipaskan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalamkeadaan kris. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan pelurutajam, hasil otopsi menunjukkan kemaan disebabkan peluru tajam. Hasil sementaradiprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakanperingatan.

Penyelesaian kasus trisak
Melayangkan surat pada semua instansi terkait, audiensi hingga aksi demonstrasi.
Seharusnya Komnas HAM terlebih dahulu melakukan penyelidikan, kemudian JaksaAgung menyidik atau mengembangkan hasil temuan Komnas HAM itu. Dari hasiltemuan itu baru DPR memberikan rekomendasi/usul pembentukan pengadilan HAMad hoc kepada presiden untuk mendapat keputusan presiden (keppres)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar