PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA | PLUS CONTOH SOAL

A.PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA
1.PENGERTIAN IDEOLOGI
A. Pengertian ideologi
Ideologi berasal dari bahasa latin,yang berarti daya cipta sebagai hail kesadaran manusia dan logos yang berarti ilmu istilah ini pertama kali dikemukakan oleh Filsuf Destutt De Tracy ( 1801 ).
Secara umum ideologi diartikan sebagai berikut :
Sekumpulan gagasan atau pandangan hidup mengenai bagaimana sebuah masyarakat diatur dan ditata mencapai tujuannya
- Seperangkat gagasan atau prinsip yang menunjukkan bagaimana suatu masyarakat di jalankan.

- Gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan dalam kehidupan nyata.
B. Fungsi Ideologi
1. ideologi memberikan pengetahuan yang menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian alam sekitarnya.
2. Ideologi membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan kehidupan manusia.
3. Ideologi memberikan norma-norma yang menjadikan pedoman dan pegangan bagi seseorang atau masyarakat untuk bertindak dan berbuat.
C. Manfaat Ideologi
1. Memberi arah dan cita-cita bangsa yang bersangkutan.
2. Mempunyai pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya
3. Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
D. Sifat Ideologi
Sifat ideology dibedakan menjadi dua :
1. Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup erupakan ideology yang tidak dapat menerima pandangan baru,bersifat beku,dan kaku sehingga sifatnya statis dan tidak berubah.
Ciri-ciri ideology tertutup:
- Pemerintah akan cenderung totaliter.
- Pengorbanan dibebankan kepada masyarakat.
- Adanya keta’atan secara mutlak terhadap ideology tersebut.
2. Ideologi Terbuka
Ideology terbuka merupakan ideology yang bersumber dari pandangan hidup bangsa.
Ciri-ciri ideology terbuka:
- Ideologi terbuka biasanya hanya memuat pokok-pokok saja.
- Ideologi terbuka bersifat reformatif dalam arti mampu mengadaptasi perubahan-perubahan sesuai dengan aspirasi yang muncul.
- Keterbukaan dalam ideogi terbuka terbatas pada intrusemennya,bukan pada nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya.

E. Macam-Macam Ideology
1. Kapitalisme
2. Sosialisme
3. Komunisme
4. Fasisme
2. PENTINGNYA IDEOLOGY BAGI SUATU NEGARA
Arti penting ideology bagi suatu Negara:
a. Membentuk identitas suatu Negara.
b. Mempersatukan anggota Negara
c. Mengatasi konflik yang terjadi.
3. PENGERTIAN PANCASILA
a. Secara hitoris :pancasila adalah nama calon dasar Negara yang diusulkan oleh ir.soekarno pad pidatonya di hadapan siding bpupki tamggal 1 juni 1945.
b. Secara etimologis :pancasila berasal dari bahasa sanskerta “panca”berarti limadan “syiila”berarti alas,dasar atau “syiila”berarti peraturan tingkah laku yang baik.panca syiila berarti dasar yang memiliki lima unsurdan peraturan yang penting.
c. Secara terminologis :pancasila adalah dasar Negara dari Negara republic Indonesia yang tercantum dalam uud 1945 alinea 4.
4. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGY NEGARA
A. Pancasila Sebagai Dasar Negara
dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara .dasar negara mencakup cita-cita ,tujuan,dan norma-norma Negara.
Pancaila sebagai dasar Negara memiliki peranan peting bagi kehidupan bernegara,yaitu:
a) Menjadi landasan atau pedoman bagi penyelenggara Negara untuk menjalankan pemerintahan.
b) Sebagai pedoman bagi warga Negara untuk bersikap dalam hidup bernegara ,sekaligus menjamin hak-hak dan kewajiban warga Negara.
c) Pancsila sebagai ideology Negara
Pancasila sebagai ideology nasional berarti pancasila menyediakan seperangkat gagasan,prinsip,doktrin,ide tentang cita-cita bangsa yang mau dicapai dan cara mencapainya.
Ideology yang dianut oleh bangsa indonesia adalah ideology pancasila .pancasila digunakan sebagai landasan dalam berfikir,bersikap,dan bertindak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prinsip ideology pancasila adalah terwujudnya keselarasan ,keseraian,dan keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan bangsa dan bernegara.

4.FUNGSI PANCASILA BAGI BANGSA INDONESIA
1. Pacasila sebagai pandangan hidup bangsa.
2. Pancasila sebagai dasar negara.
3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
4. Pancasila sebagai ideology bangsa.

BAB 2

SEJARAH PERKEMBANGAN UUD 1945

A. Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia
1. Pengertian Konstitusi
    Konstitusi berasal dari istilah latin contittutio serta bahasa perancis dan inggris constitution.dalam bahasa contittute yang berarti aturan-aturan pokok dan dasar tentang Negara,bangunan Negara dan tata Negara ,serta  aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa.
2. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
    Konstitusi atau uud yang pernah berlaku di Indonesia :
1. UUD 1945 proklamasi (periode pertama,18-08-1945 s.d 27-12-1949)
2. Kostitusi ris 1949 (27-12-1949 s.d 17-08-1950)
3. UUD sementara 1950 (17-08-1950 s.d 05-07-1959)
4. UUD 1945(periode kedua 05-07-1959 s.d 19-10-1999)
5. UUD 1945 hail amandemen (19-10-1999 s.d sekarang)
3. Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen
A. Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen
1. Bentuk Negara
Menurut uud 1945 bentuk Negara Indonesia adalah Negara kesatuan,pasal 1 ayat 1 uud 1945,yang  menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara kesatua yang berbentuk republik”sebagai Negara kesatuan,idonesia mengembangkan sistm desentralisasi.ketentuan ini tercantum dalam uud 1945,pasal 18.
2. Bentuk Pemerintahan
            Berdasarkan pasal 1 ayat 1 uud 1945,bahwa pemerintahan Negara Indonesia adalah berbentuk republik.yang dikepalai oleh presiden.
3. Sistem Pemerintahan
         Yang dianut oleh uud 1945 ialah kabinet presidensial.menurut system ini ,presiden adalah  penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah mpr.dalam melakukan tugasnya ,presiden dibantu oleh para menteri yang diankat,diberhentikan,dan bertanggung jawab kepala presiden.
4. Pembagian Kekuasaan
Menurut uud 1945,kekuasaan dibagi menjadi tiga :
- Kekuasaan eksekutif(menjalankan uud)yang di jalankan oleh presiden dan dibantu oleh wakil presiden dan para mentri.
- Kekuasaan legislatif(membuat uud)yang dijalankan oleh dpr dan presiden.
- Kekuasaan yudikatif(kehakiman)yang dijalankan oleh mahkamah agung.
B. Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 Sesudah Amandemen
1. Bentuk Negara
    Menurut uud 1945 bentuk Negara Indonesia adalah Negara kesatuan,yang  menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara kesatua yang berbentuk republik”.dalam pasal 25 a,bab9 a tentang wilayah Negara ,disebutkan bahwa Negara kesatuan ri adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas hak-hak ditetapkan dengan uud.
2. Bentuk Pemerintahan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 uud 1945,bahwa pemerintahan Negara Indonesia adalah berbentuk republik.yang dikepalai oleh presiden.
3. Sistem Pemerintahan
Yang dianut oleh UUD 1945 ialah kabinet presidensial.menurut system ini,preiden memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD,(diatur dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945).presiden melakukan tugasnya dibantu oleh wakil presiden.
4. Pembagian Kekuasaan
Menurut uud 1945 hasil amandemen,dibagi menjadi tiga :
- Kekuasaan eksekutif(menjalankan UUD)yang di jalankan oleh presiden dan dibantu oleh wakil presiden dan para mentri.
- Kekuasaan eksekutif(membuat UUD)yang di jalankan oleh mpr,dpr,dan dpd.
- Kekuasaan yudikatif(kehakiman)yang dijalankan oleh mahkamah agung,mahkamah konstitusi,dan mahkamah yudisial.
C. Sitem Ketatanegaraan Menurut Konstitusi RIS 1949
- Bentuk Negara
Bentuk Negara yang di kehendaki oleh konstitusi ris 1949 adalah serikat atau federal.berdasarkan pasal 1 ayat 1,”republik Indonesia serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu hukum demokratis dan berbentuk federasi”
- Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah republik.alat-alat perlengkapan federal ris adalah presiden,menteri-menteri,senat,dpr,ma,dan dewan pengawas keuangan.
D. Sistem Ketatanegaraan Menurut UUDs 1950
- Bentuk negara
   bentuk negara yang dikehendaki UUDs 1950 ialah negara kesatuan.bahwa “republik indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hokum yang demokratis dan barbentuk kesatuan”pasal 1 ayat 1.
- Bentuk Pemerintahan
   Bentuk pemerintahan menurut uuds adalah republik.
- Pemegang Kedaulatan Rakyat
   Berdasarkan ketentuan uuds yang memegang kedaulatan rakyat adalah presiden dan dpr.
- Alat-Alat Kelengkapan Negara
   Alat-alat kelengkapn negara menuru UUDs :
- Presiden
- Menteri-Menteri
- Dpr
- Ma
- Dpk
- Sistem Pemerintahan Negara
  Adalah parlementer. DPR dapat membubarkan kabinet, Presiden dapat membubarkan DPR. Hasil-hasil amandemen UUD 1945
1. Latar Belakang Amandemen UUD 1945
- Menyegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
- Mewujudkan misi dan visi reformasi
- Memutakhirkan uud secara tertulis

2.Maksud Dan Tujuan Amandemen UUD 1945
- Membuat pasal-pasal uud 1945 yang tidak multi tafsir
- Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar hingga presiden benar-benar dapat dikontrol
- Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan ham dan otonomi daerah
3. Kesepakatan dasar dalam amandemen UUD 1945
- Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
- Mempertahankan NKRI
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
4. Proses amandemen UUD 1945
Tahapan amandemen uud 1945 sampai dengan 2002 terjad sebanyak 4 kali,yaitu:
- Amandemen pertama dilakukan pada sidang umum MPR pada tanggal 14-21 oktober 1999
- Amandemen kedua dilakukan pada sidang tahunan MPR pada tanggal 07-18 agustus 2000
- Amandemen ketiga dilakukan pada sidang tahunan MPR pada tanggal 01-09 november 2001
- Amandemen keempat dilakukan pada siding tahuan MPR pada tanggal 01-11 agustus 2002
5. Dasar hukum amandemen UUD 1945
- UUD 1945 pasal 3(1) dan pasal 37(1-4)
- Ketetapan mpr no 9 mpr/1999
- Ketetapan mpr no 9 mpr/2000
- Ketetapan mpr no 9 mpr/2001
B. Sikap Positif Terhadap Uud Hasil Amandemen
1. Sikap positif terhadap pelaksanaan “ Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia ”
- mendukung tetap tegaknya nkri dari berbagai macam ancaman,tantangan,hambatan dan gagasan baik dari dari dalam maupun luar negeri.
- mendukung semboyan “bhinneka tunggal ika”.
- Melaksanakan isi dan semangat sumpah pemuda tahun 1928,”bertanah air satu tanah air     Indonesia”,”berbangsa satu bangsa Indonesia”,”menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia”.
2. Sikap positif terhadap pelaksanaan ” pemilihan umum ”
- Menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum.
- Mendukung terselenggaraannya pemilihan umum yang aman.
- Menerima dan menghormati hasil pemilihan umum.

3. Sikap positif terhadap pelaksanaan” hak asasi manusia ”
- Mengasihi sesame
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Melaksanakan dan membina budaya demokrasi.
4. Sikap positif terhadap pelaksanaan ” pendidikan dan kebudayaan “
a. Pendidikan
- Membina kehidupan sehari-hari dengan akhlak mulia.
- Turut serta mendukung terselenggaranya proses pendidikan yang baik dan dinamis.
- Membiasakan diri untuk memenuhi,memiliki,dan rajin membaca buku pelajaran dan ilmu pengetahuan.
b. Kebudayaan
- Ikut sertan melestarikan kebudayaan daerahnya.
- Menjadi anggota kelompok kesenian daerah.
- Membina dan mengembangkan kesenian daerah,dsb.

BAB 3
KETAATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

A.  Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Nasional
1. pengertian perundang-undangan nasional
    Perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang di buat oleh lembaga Negara yang berwenang untuk dipatuhi seluruh warga Negara dan berskala nasional.
Adapun yang termasuk peraturan perundang-undangan nasional:
1. UUD 1945
2. UU no.23 tahun 2002,tentang pemilu presiden dan wakil presiden.
3. UU no.31 tahun 2002,tentang partai politik.
4. UU no.22 tahun 2003,tentang sistem pendidikan nasional
Tujuan dibuat peraturan perundang-undangan nasional adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat Indonesia dalam usaha mencapai tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan uud 1945 alinea keempat,yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sedangkan fungsi peraturan perundang-undangan nasional:
- Mengatur kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
- Melindungi hak-hak setiap orang,agar tidak dilanggar orang lain.
- Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan.
2. Makna pentingnyaperaturan perundang-undangan nasional bagi warga Negara
           Pasal 1 ayat 3 uud 1945 menyatakan bahwa”Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Berdasarkan uud 1945 tersebut jelas Indonesia adalah Negara hukum,artinya hukum di gunakan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
     Pentingnya peraturan perundang-undangan nasional bagi warga Negara:
- Memberikan kepastian hukum bagi warga Negara.
- Melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara.
- Memberikan rasa keadilan bagi warga Negara.
Adapun sifat dan ciri peraturan perundang-undangan :
- Peraturan perundang-undangan di keluarkan dalam bentuk tertulis
- Peraturan perundang-undangan di bentuk,di tetapkan,dan di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Peraturan perundang-undangan berisi peraturan pola tingkah laku.
3. Tata Usaha Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia
Uud merupakan hukum dasar tertulis yang harus dimiliki oleh suatu Negara.untuk melaksanakan hukum dasar tersebut,maka dibuatkan instrument yang dibuat oleh lembaga terkait.
Tata urutan peraturan perundang-undangan republic Indonesia telah mengalami perubahan:

a. Pada tahun 1966,majelis permusyarawatan rakyat sementara menetapkan tata urutan perundang-undangan Negara kesatuan republic Indonesia yang tertuang dalam ketetapan MPRS no.  /MPRS/1966.tata urutannya sebagai berikut:
1.UUD 1945
2.ketetapan  MPR
3.UU
4.peraturan pemerintahan penganti undang-undang (perpu)
5.peraturan pemerintah(pp)
6.keputusan presiden(kepres)
7.peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
b. Pada tahun 2000,terjadi perubahan tata urutan perundang-undangan,menurut tap MPR no  /MPR/2000 pasal 2,urutannya sebagai berikut:
1.UUD1945
2.ketetapan MPR
 3.UU
4.peraturan pemerintahan penganti undang-undang (perpu)
5.peraturan pemerintah(pp)
6.keputusan presiden(kepres)
7.peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
c. berdasarkan UU no 10 tahun 2004,tata urutan peraturan perundang-undangan berubah lagi yang di undangkan pada tanggal 22 juni 2004.urutanya sebagai berikut:
1.UUD 1945
2.UU/peraturan pemerintah penganti undang-undang
3.peraturan pemerintah
4.peraturan presiden
5.peraturan daerah yang terdiri dari:perda provinsi,perda kabupaten,peraturan desa.
B. Pengertian Korupsi
  korupsi adalah sikap dan perbuatan tidak jujur dengan jalan menyalah gunakan wewenag untuk memperkaya diri sendiri,orang lain atau kelompok orang yang merugikan Negara atau perusahaan di tempat kerja.
Sanksi bagi pelakunya:
UU RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 2 :
1. setiap orang pelaku korupsi(koruptor) di pidana dengan pidana penjara seunur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikitnya Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.



SOAL

1. Apa yang dimaksud dengan ideology:
    jawaban:seperangkat gagasan atau prinsip yang menunjukkan bagaimana suatu masyarakat di jalankan.
2. Ideologi bangsa indonesia adalah :
   jawaban:pancasila
3. Apa pegangan bagi suatu negara agar mencapai cita-citanya:
    jawaban:ideology
4. Pancasila di istilahkan oleh presiden pertama di indonesia yaitu:
    jawaban:ir.soekarno
5. Sebutkan tokoh-tokoh yang mengusulkan dasar negara pancasila:
   jawaban:ir.soekarno,muh yamin,dan soepomo
6. Sumber hukum negara indonesia adalah:
   jawaban :uud 1945
7. Pancasila sebagai dasar negara yang digunakan untuk:
   jawaban:landasan kehidupan berbangsa
8. Sebutkan nilai yang terkandung pada sila pertama :
  jawaban: iman dan taqwa kepada tuhan yang maha esa
9. Ilmuwan yang pertama kali memperkenalkan konsep ideology adalah:
   jawaban:filsuf destutt de tracy
10. Rumusan konsep dasar negara urutan ketiga yang diajukan muh.yamin berbunyi:
Jawaban:peri ketuhanan
11. Dalam konsep dasar Negara rumusan soepomo,urutan pertama:
Jawaban:persatuan
12. Rumusan pancasila dalam pembukaan UUD 1945 di ambil dari rumusan:
Jawaban:piagam Jakarta
13. Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 bersumber pada:
Jawaban:tata nilai budaya bangsa Indonesia
14. Fungsi pancasila dalam hubungan dengan pengaruh budaya asing dan iptek adalah:
Jawaban:sebagai pandangan hidup
15. Ideology yang tidak dapat menerima pandangan baru,bersifat beku,dan kaku sehingga sifatnya statis dan tidak berubah dinamakan:
Jawaban:ideology tertutup
16. Sebelum mengambil keputusan dalam kepentingan umum,sebaiknya kita harus:
Jawaban:musyawarah
17. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan termasuk mengamalkan sila ke:
Jawaban:dua
18. Arti dari bhinneka tunggal ika adalah:
Jawaban:berbeda-beda tapi tetap satu juwa
19. Untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bersama perlu perlu di buatkan perbuatan luhur,yaitu:
Jawaban:menghormati hak-hak orang lain
20. Pancasila termasuk ideology terbuka,maksudnya:
Jawaban:dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman
21. Pancasila di jadikan sebagai dasar Negara Indonesia sejak….
Jawaban:diikrarkannya sumpah pemuda
22. Sebagai wujud kesadaran bangsa Indonesia bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama,maka sikap yang di kembangkan adalah:
Jawaban:menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain
23. Pengalaman sila persatuan Indonesia dapat kita lakukan dengan cara….
Jawaban:menempati kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan
24. Kebanggaan berbangsa dan bertanah air di Indonesia di dasarkan pada adanya…
Jawaban:kesadaran terhadap sejarah bangsa yang panjang dan luhur
25. Ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya,merupakan rumusan pancasila yang terdapat dalam…
Jawaban:piagam Jakarta
26. Apa yang di maksud dengan konstitusi ?
Jawaban:hukum dasar tertulis dan tidak tertulis yang terdapat dalam suatu Negara
27. Apa yang dimaksud dengan undang-undang dasar adalah:
Jawaban:hukum dasar yang terdapat dalam suatu Negara
28. Istilah konstitusi yang tepat diatikan sebagai..:
Jawaban:hukum dasar
29. Apa yang dimaksud dengan grasi ?
Jawaban:ampunan yang diberikan oleh kepala Negara kepada orang yang telah di jatuhi hukuman
30. Apa yang di maksud dengan abolisi ?
Jawaban:peniadaan peristiwa pidana
31. Bentuk pemerintahan system ketatanegaraan sebelum amandemen adalah:
Jawaban:republic
32. Yang dianut dalam system pemerintahan sebelum amandemen adalah:
Jawaban:cabinet presidensial
33. Pada system ketatanegaraan menurut konstitusi RIS 1949 bentuk negaranya adalah:
Jawaban:serikat atau federal
34. Sebutkan salah satu tujuan di bentuknya amandemen 1945 !
Jawaban:membuat pasal-pasal UUD 1945 yang tidak multi tafsir
35. Sebutkan salah satu dasar hukum amandemen 1945 !
Jawaban: UUD 1945 pasal 3 (1) dan pasal 37 (1-4)
36. Apa yang di maksud dengan bpk ?
Jawaban:badan pemeriksa keuangan
37. “republic Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negar hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.merupakan pasal..
Jawaban:1 ayat 1
38. Apa yang di maksud dengan kekuasaan eksekutif ?
Jawaban:kekuasaan menjalankan undang-undang
39. Apa yang di maksud dengan hak angket ?
Jawaban:hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah
40. Presiden dalam tugasnya di bantu oleh…
Jawaban:wakil presiden
41. Apa yang di maksud dengan perundang-undangan nasional ?
Jawaban:aturan-aturan yang di buat oleh lembaga negara yang berwenang untuk di patuhi seluruh warga Negara dan berskala nasional
42. Sebutkan peraturan yang termasuk perundang-undangan nasional !
Jawaban:UUD 1945,UU no. 23 tahun 2002,tentang pemilu presiden dan wakilnya,UU no. 31 tahun 2002,tentang partai politik
43. Sebutkan tujuan dibuatnya perundang-undangan nasional !
Jawaban:memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan kehidupan dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan social
44. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara…”
Jawaban:hukum
45. Sebutkan ciri-ciri peraturan perundang-undangan !
Jawaban:dikeluarkan dalam bentuk tertulis,berisi pola tingkah laku,tidak ditujukan kepada perorangan.
46. sebutkan akibat-akibat dari perbuatan korupsi:
Jawaban:uang Negara hilang secara sia-sia,kemiskinan semakin bertambah,timbulnya kerawanan social
47. apa yang di maksud dengan KPK ?
jawaban:komisi pemberantasan korupsi
48. apa yang di maksud dengan kepres ?
jawaban:keputusan presiden
49. sebutkan pentingnya perundang-undangan nasional bagi warga Negara !
jawaban:mewujudkan kesejateraan bersama,memberikan kepastian hukum bagi warga Negara,dan menciptakan ketentraman dan ketertiban
50. sebutkan fungsi peraturan perundang-undangan nasional !
jawaban:mengatur kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara,melindungi hak-hak setiap orang,agar tidak di langgar orang lain,memelihara dan mempertahankan tata tertib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar