PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA DAN CIRI KHASNYA

Hak Asasi Manusia adalah hak yang ada dan melekat pada diri atau martabat manusia, karena dia adalah manusia. Hak itu ada dalam diri manusia, dan tidak dapat dipisahkan darinya. Hak itu dimiliki oleh manusia, karena dia itu makhluk yang namanya manusia. Hak itu bukannya diperolehnya atau dianugerahkannya dari suatu otoritas negara atau pemerintahan, tetapi dimiliki manusia karena dia itu bermartabat manusiawi . Justru karena sebagai manusia maka manusia itu memiliki Hak-Hak yang Asasi, hak yang fundamental, yang tidak dapat dipisahkan atau diceraikan dari dirinya sendiri. Kalau haknya itu dipisahkan dari sang manusia itu, maka nilai kemanusiaannya atau martabatnya itu akan merosot, direndahkan, dihina dan dirong-rong. Dan dia tidak dihargai sebagai  manusia lagi.

Dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 mengenai Hak-Hak Asasi manusia dirumuskan: “hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihomati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun” , dan “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” .
Pengakuan tentang hak asasi manusia secara meluas oleh bangsa-bangsa sedunia adalah adanya Piagam PBB, yaitu Universal Declaration of Human Rights. Para pendirinya, seperti negara Amerika Serikat, Prancis, Uni Soviet, dan Inggris, padatanggal 10 Desember 1948 telah menyatakan berlakunya hak asasi manusia. Hal ini berarti bahwa negara anggota PBB berkewajiban memasukkan hak asasi manusia ke dalam undang-undang dasar negaranya masing-masing.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.

c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
Adapun karakteristik dari Hak-Hak Asasi Manusia adalah universal; berlaku umum di mana saja tetap sama; mutlak tidak dapat ditawar-tawar; tak terpisahkan darihidup manusia; langgeng, kekal-abadi; tidak boleh dilecehkan oleh siapapun. Hak-Hak Asasi Manusia itu sungguh-sunggu merupakan hak yang dasariah, fundamental dalam kehidupan manusia itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar