Surat Mempertahankan Rumah Tangga Dalam Gugatan Perceraian

Hal : Mempertahankan Rumah Tangga Dalam Gugatan Perceraian

Tanggapan Saya Dalam Perkara
Perkara No.2860/pdt.6/2012.PA.Kab.Malang
Tanggal 10 September 2012


Majelis Hakim yang Terhormat,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Atas Nama Tergugat, pada hari ini, Senin 10 September 2012 saya akan menanggapi jawaban penggugat rekonpensi tanggal 30 Juli 2012 perkara no 2866/pdt.6/2012/PA.Kab.Malang yaitu :

I.
1. Bahwa dalam Mempertahankan Rumah Tangga, Saya/Tergugat juga tetap pada dalil-dalil yang telah saya uraikan pada 16 Juli 2012. Perkara nomor tersebut di atas.
2. Bahwa Saya/Tergugat telah menyampaikan dalil-dalil yang sesuai dengan Fakta yang ada.
3. Bahwa dalam Musyawarah, Saya menghendaki untuk memperbaiki Rumah Tangga.
4. Bahwa Saya/Tergugat keberatan apabila Majelis Hakim memutuskan perkawinan kami dengan perceraian.
5. Bahwa yang ingin memecahkan rumah tangga kami adalah sang Istri sejak 6 ( Enam ) Bulan yang lalu, bukan kehendak Saya. Saya masih tetap mencintainya walaupun bagaimana keadaannya. ( Sebagaimana poin 5 dan 6 ) pada Tanggal 16 Juli 2012 lalu.
6. Bahwa : JO jawaban Saya/Tergugat dalam konpensi, tetap mempertahankan dan ingin membenahi rumah tangga yang harmonis, apalagi sudah punya Anak.
7. Bahwa : oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan rumah tangga kami.

II.
1. Dalil-dalil yang telah saya pergunakan adalah sesuai dengan fakta. Oleh karena itu tetap saya pertahankan.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang ada, Saya telah mencukupi kebutuhan kanda, pangan Istri dan Anak turun saya sebagai mana mestinya.
- Perlu diketahui oleh Majelis Hakim bahwa :
a. Saya mengizinkan ke Hong Kong atas permintaan Istri. Istri bertujuan untuk masa depan rumah tangga agar lebih baik, tapi ternyata setelah datang dari Hong Kong, saya malah akan di Cerai, padahal saya dan anak kami menunggunya.
b. 6 ( Enam ) Bulan yang lalu, sang istri saya suruh supaya pulang, tiap bulannya akan saya beri Nafkah Rp. 1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) tetapi istri bilang tidak butuh itu, karena dirasa uangnya sudah banyak.
3. Bahwa oleh karena itu, apabila istri keberatan tentang uang tebusan cinta kepada saya sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) tersebut, maka boleh memilih salah satu yaitu :
1. Nego, dengan syarat tidak mengungkit-ungkit semua harta gono-gini berupa Tanah dan Rumah yang sudah di Hibahkan kepada anak yang bernama : ELA LAILATUL HABIBAH.
2. Tidak jadi bercerai.

Tambahan :
Tentang harta Gono-gini, sesuai dengan kesepakatan bersama baik suami maupun istri dan segenap keluarga besrta saksi-saksi pada Tanggal 17 Mei 2012 bahwa :
- Semua harta Gono-gini yang berupa Tanah dan Rumah telah resmi di Berikan atau di Hibahkan kepada Anak kami yang bernama ; ELA LAILATUL HABIBAH. Maka tidak perlu di bahas lagi. ( ludah yang sudah di buang tidak boleh di jilat kembali ). Ini berlaku bagi semua        ( Baik Suami, Istri, Keluarga, dan Siapapun ).

Sekian terima kasih
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


    Malang, 10 September 2012.
        Tergugat




AMIRUL MUHLAS, S. Ag, S.Pd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar